Majelis hakim dalam putusan No. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, PT RBM telah memenuhi kewajiban untuk mengungkapkan informasi dan fakta material pada saat penutupan asuransi.
Hakim menegaskan, perusahaan asuransi seharusnya menerapkan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam proses seleksi risiko.
Menurut Fatiatulo, putusan ini menjadi catatan penting bagi industri asuransi agar lebih memperhatikan manajemen underwriting dan menjaga itikad baik dalam pelaksanaan asuransi, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.
“Pengadilan menyatakan bahwa dalam perjanjian asuransi, baik tertanggung maupun penanggung wajib berpegang pada prinsip itikad baik. Perbedaan penafsiran tidak boleh terjadi jika perusahaan asuransi menerapkan manajemen yang hati-hati dalam seleksi risiko,” jelasnya.
Fatiatulo juga menambahkan, keputusan pengadilan ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua perusahaan asuransi untuk tidak hanya berfokus pada target jumlah nasabah dan premi, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan konsumen.
Selain itu, ia meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak perusahaan asuransi yang tidak mematuhi aturan.
“Kami meminta pemerintah untuk melakukan audit investigatif terhadap perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk PT Great Eastern General Insurance Indonesia, untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen,” tutup Fatiatulo.