Majelis dalam putusan No. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, PT RBM telah memenuhi untuk mengungkapkan informasi dan fakta material pada saat penutupan .

menegaskan, seharusnya menerapkan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam proses seleksi risiko.

Menurut Fatiatulo, putusan ini menjadi catatan penting bagi industri agar lebih memperhatikan manajemen underwriting dan menjaga itikad baik dalam pelaksanaan , sesuai dengan ketentuan 31 ayat (2) UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

menyatakan bahwa dalam perjanjian , baik tertanggung maupun penanggung wajib berpegang pada prinsip itikad baik. Perbedaan penafsiran tidak boleh terjadi jika menerapkan manajemen yang hati-hati dalam seleksi risiko,” jelasnya.

Fatiatulo juga menambahkan, keputusan ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua untuk tidak hanya berfokus pada target jumlah nasabah dan premi, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan konsumen.

Selain itu, ia meminta pemerintah dan Otoritas Jasa () untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak yang tidak mematuhi aturan.

“Kami meminta pemerintah untuk melakukan investigatif terhadap di , termasuk PT Great Eastern General Insurance , untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen,” tutup Fatiatulo.