Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah terjadi menetapkan hasil pemilihan raya 2024 pada Rabu malam, 20 Maret 2024. Merespons hal ini, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengungkapkan pemilihan raya kali ini diwarnai dengan beragam pelanggaran maupun kecurangan, bahkan kejahatan yang dimaksud muncul secara terstruktur, sistematis, lalu masif (TSM).
Menurut Todung, banyak pelanggaran yang mana dikerjakan baik itu sebelum, pada saat, maupun setelahnya hari pemungutan suara. Dengan ini, TPN Ganjar-Mahfud menolak dengan tegas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait Hasil Pemilihan Umum 2024 tanggal 20 Maret 2024.
Oleh dikarenakan itu, kata Todung, pihaknya mengajukan pembatalan kebijakan yang disebutkan untuk Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Kami akan mengajukan permohonan untuk MK untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 02 juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang dalam seluruh Indonesi tanpa partisipasi Paslon 02,” ujar Todung di informasi resmi, Kamis, 21 Maret 2024.
Perwakilan dari TPN Ganjar-Mahfud itu mengungkapkan kecurangan terjadi, baik itu sebelum hingga pasca Pemilu. “Sebelum pemungutan suara, kecurangan telah terjadi berjalan dimulai dari bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan karpet merah untuk cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka,“ kata Todung.
Putusan ini, kata Todung, kemudian dinyatakan melanggar etika berat yang mana menyebabkan hakim konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi. Putusan ini pula yang digunakan melahirkan nepotisme. “Yang selanjutnya mengakibatkan bermacam penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden Jokowi guna meraih kemenangan Paslon 02 pada 1 putaran,” ujarnya.
Dimulai dari politisasi bantuan sosial, beraneka bentuk intimidasi lalu kriminalisasi oleh aparat negara hingga pemanfaatan Pj Kepala Daerah untuk pemenangan Paslon 02 sudah pernah dilakukan. “Selain abuse of power tersebut, Pemilihan Umum 2024 juga diwarnai oleh beraneka pelanggaran prosedur, seperti penerimaan pendaftaran Paslon 02 oleh KPU yang dimaksud bukan memenuhi persyaratan di PKPU Nomor 19/2023,” kata dia.
Dalam hal ini, Ketua KPU Hasyim Asyari telah lama dijatuhi peringatan keras berat terakhir oleh DKPP. Namun, alih-alih diberhentikan, Ketua KPU masih permanen menjabat.
Pada ketika pemungutan suara, pelanggaran prosedur pemilihan 2024 juga kerap terjadi, seperti ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara, kekurangan surat suara, kurangnya sosialisasi di KPPS, hingga surat ucapan yang sudah pernah tercoblos.
Adapun pasca pemungutan suara, semua pihak juga dihebohkan oleh aplikasi mobile Sirekap KPU yang tersebut memunculkan bervariasi kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang mana sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02.
Artikel ini disadur dari TPN Ganjar-Mahfud Tolak Keputusan KPU, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi