– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah terjadi menetapkan hasil pemilihan raya pada Rabu malam, 20 Maret . Merespons hal ini, Deputi Tim Pemenangan (TPN) -Mahfud mengungkapkan pemilihan raya kali ini diwarnai dengan beragam pelanggaran maupun kecurangan, bahkan kejahatan yang dimaksud muncul secara terstruktur, sistematis, lalu masif (TSM). 

Menurut Todung, banyak pelanggaran yang mana dikerjakan baik itu sebelum, pada saat, maupun setelahnya hari pemungutan . Dengan ini, TPN -Mahfud menolak dengan tegas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun terkait Hasil Pemilihan Umum tanggal 20 Maret

Oleh dikarenakan itu, kata Todung, pihaknya mengajukan pembatalan yang disebutkan untuk () melalui permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (). 

“Kami akan mengajukan permohonan untuk untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 02 juga memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang dalam seluruh Indonesi tanpa partisipasi Paslon 02,” ujar Todung di informasi resmi, Kamis, 21 Maret

Perwakilan dari TPN -Mahfud itu mengungkapkan kecurangan terjadi, baik itu sebelum hingga pasca . “Sebelum pemungutan , kecurangan telah terjadi berjalan dimulai dari bagaimana memberikan karpet merah untuk cawapres 02, Raka,“ kata Todung. 

Putusan ini, kata Todung, kemudian dinyatakan melanggar etika berat yang mana menyebabkan konstitusi diberhentikan dari jabatan ketua . Putusan ini pula yang digunakan melahirkan nepotisme. “Yang selanjutnya mengakibatkan bermacam penyalahgunaan kekuasaan oleh guna meraih kemenangan Paslon 02 pada 1 putaran,” ujarnya. 

Dimulai dari politisasi , beraneka bentuk intimidasi lalu kriminalisasi oleh aparat hingga pemanfaatan Pj Daerah untuk pemenangan Paslon 02 sudah pernah dilakukan. “Selain abuse of power tersebut, Pemilihan Umum juga diwarnai oleh beraneka pelanggaran , seperti penerimaan Paslon 02 oleh KPU yang dimaksud bukan memenuhi persyaratan di Nomor 19/,” kata dia.

Dalam hal ini, Hasyim Asyari telah lama dijatuhi peringatan keras berat terakhir oleh DKPP. Namun, alih-alih diberhentikan, masih permanen menjabat.

Pada ketika pemungutan , pelanggaran pemilihan juga kerap terjadi, seperti ketidaksesuaian jadwal pemungutan , kekurangan , kurangnya di KPPS, hingga yang sudah pernah tercoblos. 

Adapun pasca pemungutan , semua pihak juga dihebohkan oleh mobile KPU yang tersebut memunculkan bervariasi kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang mana sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02.

ini disadur dari TPN Ganjar-Mahfud Tolak Keputusan KPU, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi