JakartaInsideCom – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan guna membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur rumah yang berhak mendapatkan pembebasan PBB-P2.
Menurut informasi dari laman Bapenda Jakarta pada Jumat (21/6/2024), Pasal 3 Ayat 1 dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa gubernur memberikan pembebasan penuh, yaitu 100%, dari PBB-P2 yang terutang untuk tahun pajak 2024.
Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan lebih lanjut bahwa pembebasan ini berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2 miliar, yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak pribadi yang telah melengkapi data dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Selain itu, Pasal 3 Ayat 3 menyebutkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 per wajib pajak.
Pasal 3 Ayat 4 menyatakan bahwa jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar sesuai data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Pasal 4 menjelaskan bahwa jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 huruf b, mereka masih dapat mengajukan pembebasan penuh sebesar 100% dengan memperbarui data NIK.
Berdasarkan Pergub ini, wajib pajak dapat memperbarui data NIK mereka di SIM Pajak Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id dengan syarat:
1. NIK yang dimasukkan harus sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.
2. Server data pajak daerah terhubung dengan server data kependudukan untuk verifikasi NIK.
3. NIK harus valid, yakni terdaftar pada server data kependudukan dan pemiliknya masih hidup.
4. Jika nama wajib pajak pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pemutakhiran data NIK ini dilakukan bukan untuk mempersulit wajib pajak, namun diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
Sehingga, bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100 persen tersebut karena hanya diberikan untuk 1 (satu) objek pajak saja.
“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah. Namun demikian objek pajak yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50 persen secara otomatis,” ujar Lusiana, Kamis (20/6) dikutip BeritaJakarta.
Ia mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.
“Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih baik dengan taat pajak,” tandasnya.