Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menerbitkan guna membebaskan bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk dengan nilai di bawah Rp 2 miliar.

ini tercantum dalam Peraturan (Pergub) Nomor 16 Tahun , yang mengatur yang berhak mendapatkan pembebasan PBB-P2.

Menurut informasi dari laman Bapenda Jakarta pada Jumat (21/6/), Pasal 3 Ayat 1 dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa memberikan pembebasan penuh, yaitu 100%, dari PBB-P2 yang terutang untuk tahun .

Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan lebih lanjut bahwa pembebasan ini berlaku untuk dengan Nilai Jual Objek (NJOP) hingga Rp 2 miliar, yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pribadi yang telah melengkapi data dengan pada sistem informasi manajemen .

Selain itu, Pasal 3 Ayat 3 menyebutkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek PBB-P2 per wajib .

Pasal 3 Ayat 4 menyatakan bahwa jika wajib memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar sesuai data pada sistem perpajakan per 1 Januari .

Pasal 4 menjelaskan bahwa jika wajib tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 2 huruf b, mereka masih dapat mengajukan pembebasan penuh sebesar 100% dengan memperbarui data .

Berdasarkan Pergub ini, wajib dapat memperbarui data mereka di Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id dengan syarat:

1. yang dimasukkan harus sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.

2. Server data terhubung dengan server data kependudukan untuk verifikasi .

3. harus valid, yakni terdaftar pada server data kependudukan dan pemiliknya masih hidup.

4. Jika nama wajib pada SPPT PBB-P2 sudah , perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pemutakhiran data ini dilakukan bukan untuk mempersulit wajib , namun diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Sehingga, bagi orang yang memiliki kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100 persen tersebut karena hanya diberikan untuk 1 (satu) objek saja.

ini menunjukkan komitmen Pemprov Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah. Namun demikian objek yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50 persen secara otomatis,” ujar Lusiana, Kamis (20/6) dikutip BeritaJakarta.

Ia mengajak seluruh wajib untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun ini dengan melakukan pemutakhiran data secara melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

“Mari bersama-sama Jakarta yang lebih baik dengan taat ,” tandasnya.