Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menerbitkan guna membebaskan bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan () untuk rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar.

ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur rumah yang berhak mendapatkan pembebasan .

Menurut informasi dari laman Bapenda pada Jumat (21/6/2024), 3 Ayat 1 dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa gubernur memberikan pembebasan penuh, yaitu 100%, dari yang terutang untuk tahun 2024.

3 Ayat 2 menjelaskan lebih lanjut bahwa pembebasan ini berlaku untuk rumah dengan Nilai Jual Objek (NJOP) hingga Rp 2 miliar, yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib pribadi yang telah melengkapi data dengan pada informasi manajemen .

Selain itu, 3 Ayat 3 menyebutkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek per wajib .

3 Ayat 4 menyatakan bahwa jika wajib memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar sesuai data pada perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

4 menjelaskan bahwa jika wajib tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam 3 Ayat 2 huruf b, mereka masih dapat mengajukan pembebasan penuh sebesar 100% dengan memperbarui data .

Berdasarkan Pergub ini, wajib dapat memperbarui data mereka di Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id dengan syarat:

1. yang dimasukkan harus sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.

2. Server data terhubung dengan server data kependudukan untuk verifikasi .

3. harus valid, yakni terdaftar pada server data kependudukan dan pemiliknya masih hidup.

4. Jika nama wajib pada SPPT PBB-P2 sudah , perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi , Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pemutakhiran data ini dilakukan bukan untuk mempersulit wajib , namun diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Sehingga, bagi orang yang memiliki rumah kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100 persen tersebut karena hanya diberikan untuk 1 (satu) objek saja.

ini menunjukkan komitmen Pemprov yang berpihak kepada bawah. Namun demikian objek yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50 persen secara otomatis,” ujar Lusiana, Kamis (20/6) dikutip BeritaJakarta.

Ia mengajak seluruh wajib untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan PBB-P2 Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

“Mari bersama-sama membangun yang lebih baik dengan taat ,” tandasnya.