Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menerbitkan kebijakan guna membebaskan bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (-P2) untuk dengan nilai di bawah Rp 2 miliar.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur yang berhak mendapatkan pembebasan -P2.

Menurut informasi dari laman Bapenda Jakarta pada Jumat (21/6/2024), 3 Ayat 1 dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa gubernur memberikan pembebasan penuh, yaitu 100%, dari -P2 yang terutang untuk tahun 2024.

3 Ayat 2 menjelaskan lebih lanjut bahwa pembebasan ini berlaku untuk dengan Nilai Jual Objek (NJOP) hingga Rp 2 miliar, yang dimiliki atau dikuasai oleh wajib yang telah melengkapi data dengan NIK pada informasi manajemen .

Selain itu, 3 Ayat 3 menyebutkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk satu objek -P2 per wajib .

3 Ayat 4 menyatakan bahwa jika wajib memiliki lebih dari satu objek -P2, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar sesuai data pada perpajakan per 1 Januari 2024.

4 menjelaskan bahwa jika wajib tidak memenuhi kriteria yang tercantum dalam 3 Ayat 2 huruf b, mereka masih dapat mengajukan pembebasan penuh sebesar 100% dengan memperbarui data NIK.

Berdasarkan Pergub ini, wajib dapat memperbarui data NIK mereka di SIM Bumi dan Bangunan melalui pajakonline.jakarta.go.id dengan syarat:

1. NIK yang dimasukkan harus sesuai dengan nama yang tertera pada SPPT -P2.

2. Server data terhubung dengan server data kependudukan untuk verifikasi NIK.

3. NIK harus valid, yakni terdaftar pada server data kependudukan dan pemiliknya masih hidup.

4. Jika nama wajib pada SPPT -P2 sudah meninggal dunia, perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama -P2.

Kepala Badan Pendapatan Provinsi , Lusiana Herawati menyampaikan bahwa pemutakhiran data NIK ini dilakukan bukan untuk mempersulit wajib , namun diperlukan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Sehingga, bagi orang yang memiliki kedua dan seterusnya tidak akan mendapatkan insentif pembebasan 100 persen tersebut karena hanya diberikan untuk 1 (satu) objek saja.

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen Jakarta yang berpihak kepada bawah. Namun demikian objek yang tidak mendapatkan pembebasan 100 persen tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan 50 persen secara otomatis,” ujar Lusiana, Kamis (20/6) dikutip BeritaJakarta.

Ia mengajak seluruh wajib untuk memanfaatkan pemberian insentif pembebasan -P2 Tahun 2024 ini dengan melakukan pemutakhiran data secara melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

“Mari bersama-sama Jakarta yang lebih baik dengan taat ,” tandasnya.