JakartaInside.com – Tiga tersangka menjadi pelaku mencekoki kucing dengan miras viral di Tiktok!
TikTok, platform media sosial yang terkenal dengan video pendeknya, sering kali menjadi tempat viralnya konten-konten yang kontroversial.
Salah satu video yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat adalah video seorang individu yang memberikan minuman beralkohol kepada seekor kucing.
Syinita Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) yang menjadi tersangka yang memberikan miras (soju) pada seekor kucing di Kota Padang, Sumatera Barat menghadapi proses persidangan dalam kasus tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang, pada Kamis kemarin.
Flo, kucing viral yang menjadi korban pecekokan miras pun turur hadir bersama Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru, datang langsung dari Jakarta ke Padang.
Mereka juga menggoyangkan kucing dengan memegang kakinya sebelum akhirnya mereka memberikan minuman beralkohol, soju, kepada kucing tersebut.
Salah satu dari mereka merekam tindakan tersebut dan pada hari yang sama, video itu diunggah ke media sosial.
Video ini pun dengan cepat menjadi viral dan mendapat kecaman dari warganet, khususnya pecinta kucing
Selain itu, juga ada Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar. Dan kasus ini akhirnya masuk persidangan berawal dari laporan Indonesian Cat Association.
Baca juga : Intelectual Stimulation Adalah Kunci Utama Transformational Leader yang Dibutuhkan Saat ini
“Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat terhadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” tegas hakim tunggal dalam sidang itu, (7 September 2023)
”Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu empat bulan para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah Hakim.
Pelaku Meminta Maaf
Tiga wanita itu akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf ini setelah Komunitas Peduli Kucing Padang mendatangi kos tiga pelaku tersebut pada Minggu (3 September 2023) malam.
Video yang menunjukkan beberapa orang memberikan minuman beralkohol jenis soju kepada kucing mendapat banyak kritik.
Dalam klip berdurasi 23 detik, mereka tampak menggoyangkan kucing di sebuah kamar. Ketiga tersangka dalam video tersebut tampak tertawa.
Beberapa hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa adalah mereka telah meminta maaf di depan persidangan dan di media sosial serta berkomitmen untuk tidak mengulang tindakannya. Karena terdakwa masih berusia muda, dengan harapan mereka dapat mereformasi diri di masa depan.
Efek Jera Dari Hukum
.
”Motif mereka melakukan itu lebih kepada iseng, mengikuti gejala-gejala anak muda yang ingin cepat viral,” kata Kepala Subunit II Penyelidik I Satuan Reserse Krimina Polresta Padang Brigadir Kepala Gangga Metra Dalimi.
Polisi kemudian menjerat para pelaku dengan Pasal 302 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan penganiayaan terhadap hewan.
Pasal tersebut mengancam dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp 400.000. Setelahnya, para terdakwa dihadapkan pada proses persidangan.
Sidang untuk kasus tindak pidana ringan ini dimulai pada hari Kamis kemarin pukul 09.30.
Sidang sempat mengalami jeda selama satu jam karena penasihat hukum diminta untuk memperbarui surat kuasa yang semula bersifat umum menjadi khusus.
Setelah perubahan tersebut dilakukan, persidangan dilanjutkan dengan mengambil keterangan dari tiga terdakwa dan tiga saksi.