JakartaInside.com – Tiga tersangka menjadi pelaku mencekoki dengan miras viral di Tiktok!

, media sosial yang terkenal dengan video pendeknya, sering kali menjadi tempat viralnya konten-konten yang .

Salah satu yang baru-baru ini menjadi perbincangan hangat adalah video seorang individu yang memberikan minuman beralkohol kepada seekor .

Syinita Ade Putri (24) Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) yang menjadi tersangka yang memberikan miras (soju) pada seekor di Padang, menghadapi proses persidangan dalam tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Padang, pada Kamis kemarin.

Flo, yang menjadi korban pecekokan miras pun turur hadir bersama Ketua Animal Defenders , Doni Herdaru, datang langsung dari ke Padang.

Mereka juga menggoyangkan dengan memegang kakinya sebelum akhirnya mereka memberikan minuman beralkohol, soju, kepada tersebut.

Salah satu dari mereka merekam tindakan tersebut dan pada hari yang sama, itu diunggah ke media sosial.

ini pun dengan cepat menjadi dan mendapat kecaman dari warganet, khususnya pecinta

Selain itu, juga ada Ketua Indonesian Cat Association, Isnaini Iskandar. Dan ini akhirnya masuk persidangan berawal dari Indonesian Cat Association.

Baca juga : Intelectual Stimulation Adalah Kunci Utama Transformational Leader yang Dibutuhkan Saat ini

“Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan berat terhadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam 4 para terdakwa melakukan pidana lain,” tegas tunggal dalam sidang itu, (7 September 2023)

”Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam empat para terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah .

Pelaku Meminta Maaf

Tiga wanita itu akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf ini setelah Peduli Padang mendatangi kos tiga pelaku tersebut pada Minggu (3 September 2023) .

Video yang menunjukkan beberapa orang memberikan minuman beralkohol jenis soju kepada mendapat banyak kritik.

Dalam klip berdurasi 23 detik, mereka tampak menggoyangkan di sebuah kamar. Ketiga tersangka dalam tersebut tampak tertawa.

Beberapa hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa adalah mereka telah meminta maaf di depan persidangan dan di media sosial serta berkomitmen untuk tidak mengulang tindakannya. Karena terdakwa masih berusia muda, dengan harapan mereka dapat mereformasi diri di masa depan.

Efek Jera Dari Hukum

Viral di Tiktok! Kucing Dicekoki Miras, Pelaku Divonis 2 Bulan Penjara(JakartaInside.com)

.

”Motif mereka melakukan itu lebih kepada iseng, mengikuti gejala-gejala muda yang ingin cepat ,” kata Subunit II Penyelidik I Satuan Reserse Krimina Polresta Padang Brigadir Gangga Metra Dalimi.

kemudian menjerat para pelaku dengan 302 dari Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan terhadap hewan.

tersebut mengancam dengan hukuman maksimal 9 penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp 400.000. Setelahnya, para terdakwa dihadapkan pada proses persidangan.

Sidang untuk tindak pidana ringan ini dimulai pada hari Kamis kemarin pukul 09.30.

Sidang sempat mengalami jeda selama satu jam karena penasihat hukum diminta untuk memperbarui kuasa yang semula bersifat umum menjadi khusus.

Setelah perubahan tersebut dilakukan, persidangan dilanjutkan dengan mengambil keterangan dari tiga terdakwa dan tiga .