telah merilis series terbarunya di ajang pada 13 September pada dini hari bagian Barat.

Series 15 yang diperkenalkan terdiri dari 15, 15 Plus, 15 Pro dan 15 Pro Max.

Namun, untuk series 15 Pro Max sampai saat ini belum tersedia di .

Diketahui, hanya 40 yang telah menjual series tersebut secara seretak mulai 22 September lalu, dan salah satunya merupakan tetangga yakni Singapura.

Hal tersebut lantas membuat banyak masyarakat yang memutuskan untuk membeli 15 Pro Max di dengan lambang patung Singa tersebut.

Sebelum membeli 15 Pro Max di Singapura, ada baiknya untuk mengetahui hitung bayar pajak yang nantinya perlu dibayar.

Hitung Bayar Pajak 15 Pro Max

Dikutip dalam Peraturan Menteri No. 203/PKM.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ketentuan komponen bayar pajak 15 Pro Max adalah sebagai berikut.

Warga () yang membeli barang dengan lebih dari 500 dollar atau setara Rp7 juta dari , akan dikenai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Setiap pembeli akan dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI yang terdiri dari:

  • Bea Masuk: 10 persen.
  • : 11 persen
  • PPH 10 persen bagi yang memiliki NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Masing-masing pembeli juga akan diberikan pembebasan 500 dollar .

Jika disimulasikan, berikut perhitungan bayar pajak 15 Pro Max yang dibeli di Singapura.

15 Pro Max di Singapura dibeli dengan 1.809 dollar Singapura atau 1.328 dollar yang sekitar Rp20,4 juta.

1. Nilai Kepabean, Nilai Barang-500 Dollar

1.328 dollar -500 dollar = 828 dollar atau sekitar Rp12.723.642

2. Bea Masuk, Nilai Kepabean x 10 Persen

Rp12.723.642 x 10% = Rp1.272.364

3. Niai Impor, Nilai Pabean+Bea Masuk

Rp12.723.364 x Rp1.272.364 = Rp13.996.006

4. , Nilai Impor x 10%

Rp13.996.006 x 10% = Ro1.399.600,62.

5. PPh (Memiliki NPWP), Nilai Impor x 10%

Rp1.399.600,62 x 10% = Rp1.399.600,62

Dengan begitu total bayar pajak 15 Pro Max yang dibayarkan jika memiliki NPWP yakni Rp4.072.000 (dibulatkan).

Jika ditotal 15 Pro Max dari Singapura setelah kena pajak menjadi sekitar Rp 24,4 juta untuk dengan NPWP.