JakartaInsideCom – Apple telah merilis series iPhone terbarunya di ajang Apple Event pada 13 September 2023 pada dini hari Waktu Indonesia bagian Barat.
Series iPhone 15 yang diperkenalkan Apple terdiri dari iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro dan iPhone 15 Pro Max.
Namun, untuk series iPhone 15 Pro Max sampai saat ini belum tersedia di Indonesia.
Diketahui, hanya 40 negara yang telah menjual series tersebut secara seretak mulai 22 September 2023 lalu, dan salah satunya merupakan negara tetangga yakni Singapura.
Hal tersebut lantas membuat banyak masyarakat Indonesia yang memutuskan untuk membeli iPhone 15 Pro Max di negara dengan lambang patung Singa tersebut.
Sebelum membeli iPhone 15 Pro Max di Singapura, ada baiknya untuk mengetahui cara hitung bayar pajak yang nantinya perlu dibayar.
Cara Hitung Bayar Pajak iPhone 15 Pro Max
Dikutip dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PKM.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ketentuan komponen bayar pajak iPhone 15 Pro Max adalah sebagai berikut.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS atau setara Rp7 juta dari luar negeri, akan dikenai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Setiap pembeli akan dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI yang terdiri dari:
- Bea Masuk: 10 persen.
- PPN: 11 persen
- PPH 10 persen bagi yang memiliki NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Masing-masing pembeli juga akan diberikan pembebasan 500 dollar AS.
Jika disimulasikan, berikut perhitungan bayar pajak iPhone 15 Pro Max yang dibeli di Singapura.
iPhone 15 Pro Max di Singapura dibeli dengan harga 1.809 dollar Singapura atau 1.328 dollar AS yang sekitar Rp20,4 juta.
1. Nilai Kepabean, Nilai Barang-500 Dollar AS
1.328 dollar AS-500 dollar AS = 828 dollar AS atau sekitar Rp12.723.642
2. Bea Masuk, Nilai Kepabean x 10 Persen
Rp12.723.642 x 10% = Rp1.272.364
3. Niai Impor, Nilai Pabean+Bea Masuk
Rp12.723.364 x Rp1.272.364 = Rp13.996.006
4. PPN, Nilai Impor x 10%
Rp13.996.006 x 10% = Ro1.399.600,62.
5. PPh (Memiliki NPWP), Nilai Impor x 10%
Rp1.399.600,62 x 10% = Rp1.399.600,62
Dengan begitu total bayar pajak iPhone 15 Pro Max yang dibayarkan jika WNI memiliki NPWP yakni Rp4.072.000 (dibulatkan).
Jika ditotal harga iPhone 15 Pro Max dari Singapura setelah kena pajak menjadi sekitar Rp 24,4 juta untuk WNI dengan NPWP.