jakartainside.com –
Jakarta – Salah satu keluhan rakyat saat meminjam dana dari layanan peer-to-peer (P2P) lending adalah tingginya bungan pinjaman yang mana dipatok. Baru-baru ini, isu hal itu makin ramai dibahas lantaran popular kasus nasabah bunuh diri yang dimaksud menyeret layanan fintech AdaKami.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan turunan untuk layanan pinjaman online (pinjol).
“Saat ini OJK menyusun peraturan turunan yang tersebut digunakan mengatur besaran manfaat ekonomi. Nantinya penyelenggara P2P lending wajib tunduk atas aturan ini,” kata dia, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK hari ini, Senin (9/10/2023).
Agusman menjelaskan bahwa batas maksimal dari bunga pinjaman layanan P2P lending ditetapkan pertama kali oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018 lalu. Besarannya 0,8% per hari.
Lalu, seiring dengan perkembangan industri, bunga pinjaman serta biaya lainnya dipatok 0,4% per hari. Aturan ini berlaku sejak 2021 hingga sekarang.
“Untuk total biaya keterlambatan maksimal 0,8% per hari,” ujarnya.
Lalu, berdasarkan Pasal 29 PPOJK No. 10 Tahun 2022, penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk memenuhi batas maksimal dari manfaat sektor kegiatan ekonomi pendanaan yang dimaksud mana berlaku. Namun, saat ini, OJK tengah menyusun peratururan turunan untuk memperketat metode pinjol yang mana digunakan sehat pada Indonesia.
“OJK usahakan ada titik keseimbangan terkait kenyamanan konsumen dan juga juga kebutuhan industri,” ia menuturkan.
Sumber CNBC Indonesia