JakartaInsideCom – fitrah merupakan amalan wajib umat saat selain .

adalah sebagian harta yang wajib umat keluarkan bila telah memenuhi syarat, sebagai tujuan untuk membersihkan jiwa dan harta.

berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya:

“Ambillah dari sebagian harta mereka, dengan itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Kata berasal dari (زكاة) yang berarti bersih, suci, subur, berkah, baik.

terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. fitrah: berupa bahan pokok yang menjadi amalan wajib setiap pada sebelum . Besarannya menyesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat, seperti beras 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
  2. mal: wajib bagi setiap yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul ( kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.  mal berlaku untuk harta-harta seperti , perak, uang, , hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.

Golongan Penerima Fitrah

  • Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau hartanya tidak mencapai nisab.
  • Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi pokoknya.
  • Amil: Orang yang bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola .
  • Muallaf: Orang yang baru masuk atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
  • Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
  • Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau dan tidak mampu membayar hutangnya.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di , seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, , dan lain-lain.
  • Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

Melansir dari laman BAZNAS, berdasarkan SK Ketua No. 14 Tahun tentang Nilai Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan , menetapkan bahwa nilai fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,- per jiwa.

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua Nomor 10 Tahun tentang Nilai Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, , dan Tahun , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.