JakartaInsideCom – Pemerintah melalui Satgas BLBI kini tengah gencar menagih para kreditur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang ditaksir merugikan negara Ratusan Triliun Rupiah.
Namun terkuak fakta dari Andri Tedjadharma, seorang pengusaha eks pemilik Bank Centris Internasional (BCI) yang turut ditagih sebesar Rp4 Triliun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL I.
Andri menyatakan bahwa penagihan terhadap dirinya tanpa disadari malah membangkitkan skandal di dalam Bank Indonesia yang sudah terkubur lama selama 25 Tahun.
“Penagihan yang dilakukan KPKNL I terhadap Centris, membangkitkan skandal BI yang terkubur selama 25 Tahun lamanya,” ujar Andri kepada JakartaInsideCom pada, Senin, 21 Agustus 2023 di KPKNL I Senen, Jakarta Pusat.
Andri mengungkapkan bahwa skandal tersebut adalah adanya praktik Bank di dalam Bank yang direkayasa elite Bank Indonesia di masa itu yang menumbalkan bank miliknya dan membuat dirinya dituduh menerima BLBI padahal kenyataannya tidak.
“Bank Indonesia telah membuat nomor rekening rekayasa yang mempunyai nama serupa yaitu Bank Centris Internasional selain milik kami dan tanpa sepengetahuan kami,” beber Andri usai menemui Kepala KPKNL I.
Andri pun memaparkan bahwa nomor rekening Bank Centris Internasional miliknya adalah no. 523.551.0016 sementara no rekening rekayasa buatan oknum Bank Indonesia tersebut adalah no. 523.551.000.
Andri mengenang keanehan ini justru diketahui oleh dirinya saat dirinya digugat oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan kemudian mengeluarkan putusan no. 350/pdt.G/2000/PN.JAK.SEL yang menyatakan Andri dan BCI tidak terbukti menerima aliran BLBI tapi bank rekayasa itulah yang menerimanya.
Andri juga mengaku aneh lantaran Bank Centris Internasional sendiri dibekukan asetnya dan ditutup operasionalnya oleh BPPN melalui Surat Keputusan atau SK BPPN nomor 15/BPPN/1998 pada 4 April 1998.
“Saya heran mengapa bank saya ditutup namun operasionalnya masih berjalan dan ternyata diketahui dari fakta persidangan melalui audit BPK ada nomor rekening selain rekening yang kami ketahui,” tutur Andri.
Andri sendiri menegaskan dirinya tidak pernah menerima seperak pun Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sehingga dia tidak mau menandatangani Akta Perjanjian Utang atau APU) yang disyarakatkan saat itu.
“Bank Centris saat itu sehat tidak bersaldo merah, kenapa harus menerima bantuan namun anehnya bank kami malah ditutup,” imbuhnya.
Andri kembali menceritakan bahwa banknya bisa bersaldo biru karena melakukan call money, atau saling pinjam dana antar bank dengan pengembalian tempo satu hari.