Kilas Balik

Sebagai informasi peristiwa tersebut sendiri terjadi pada tahun 1998, dimana puluhan banyak yang ditutup akibat finansial yang menyebabkan rush atau penarikan secara berjamaah.

Untuk menyelamatkan tersebut, akhirnya pemerintah melalui memutuskan untuk memberikan bail-out dalam bentuk Bantuan Likuiditas dalam rangka memenuhi perjanjian letter of intent dengan IMF.

Istilah ini mulai digunakan sejak Maret 1998 namun tidak termasuk yang menerima pada 31 1997 itu.

Para pemilik yang menerima bantuan tersebut diharuskan menandatangani sejumlah dokumen perjanjian diantaranya APU, MRNA dsb yang berisi para pemilik bertanggung jawab atas yang diberikan.

Namun rupanya justru hal ini malah menimbulkan baik yang penerima atau pihak pemberi bantuan di kemudian hari.

Ada yang sudah mendapatkan Keterangan Lunas di zaman Presidem namun kemudian dibatalkan dan ditagih kembali dizaman ini lewat Satgas yang mendapat tenggat dari hingga 31 .

Ada juga rupanya yang terkuak bahwa yang tidak berhutang pun ditagih seperti yang dialami oleh ini yang disebabkan skandal di tahun 1998.***