jakartainside.com –
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan kondisi terkini pada industri fintech. Dari 105 fintech yang tergabung di sandbox OJK, ternyata masih banyak yang tersebut hal itu tak dapat memenuhi tenggat waktu.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital juga Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan ada 69 perusahaan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang dimaksud sudah melampaui jangka waktu pengembangan.
“Kami akan pantau atas uji coba berikutnya dari 69 penyelenggara sudah melampaui jangka waktu,” kata Hasan, Senin (9/10/2023).
Dari 69 perusahaan fintech tersebut, sebanyak 55 perusahaan akan melalui proses penilaian, sebanyak 3 perusahaan mengembalikan status tercatat, serta 2 perusahaan akan memberikan klarifikasi ke OJK. OJK juga telah terjadi dikerjakan menerbitkan surat peringatan kedua kepada 8 fintech yang tidaklah memenuhi ketentuan. Adapun, 1 perusahaan segera akan memberikan rencana aksi ke OJK.
OJK kini sedang menyusun standar parameter 1 tahun plus 6 bulan untuk perusahaan ITSK yang tercatat di tempat tempat sandbox OJK. Bersamaan dengan itu, OJK juga mengambil langkah untuk memverifikasi kepatuhan dengan mengunjungi langsung 10 fintech yang sudah pernah terjadi menerima surat peringatan pertama.
“Sebagai aksi lanjut sepanjang pemantauan September, dari 10 penyelenggara, 8 akan dapat SP-2 lalu 2 ITSK meminta pembatalan tercatat. Sebanyak 1 penyelenggara kami minta menciptakan action plan,” kata Hasan.
Sumber CNBC Indonesia