– Tim kuasa dari Yunadi & Associates, yang diwakili oleh , , , , bersama tujuh advokat lainnya, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Republik Indonesia. ini juga ditujukan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim .

, , , , bersama tujuh advokat lainnya, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada Republik Indonesia, Pusat,Kamis (17/10). ( photo: rangga/ JakartaInsideaCom).

Dalam pengaduan tersebut, tim menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggota majelis Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH. Mereka juga menuding jajaran Direksi salah satu terlibat dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi.

Dr. Fredrich Yunadi menyatakan bahwa pihaknya mewakili pemegang dari PT Beton Precast Tbk (WBPP) dalam sengketa dengan salah satu Sengketa tersebut terkait kasus Penundaan Pembayaran Utang () yang telah diselesaikan melalui , sebagaimana diatur dalam Akta No. 67.

“Kami datang ke ini mewakili para pemegang dari , terkait sengketa dengan salah satu Badan Usaha Milik (BUMD), yaitu salah satu . Sengketa ini melibatkan Beton Precast yang telah diajukan ke Pengadilan Niaga dalam proses dan diputus melalui ,” ujar Fredrich.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Yunadi & Associates merujuk pada Kode Etik dan Pedoman Hakim yang diatur dalam keputusan bersama No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009. Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 1.5, 1.7, 1.9, dan Pasal 10.4. Fredrich menuduh para hakim telah terang-terangan melanggar asas litispendensi, di mana suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua badan berbeda.

tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pengadilan niaga. Ini sesuatu yang sangat tidak dibenarkan,” tambahnya.

Fredrich juga mencurigai adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yang menurutnya merupakan tugas untuk menyelidiki.

Kerugian Materiil dan Imateriil kasus ini berdampak pada kerugian besar bagi klien mereka. Fredrich mengungkapkan bahwa kliennya, yang merupakan kreditor konkuren dalam kasus , mengalami kerugian materiil sebesar Rp24,02 miliar dan kerugian inmateriil sebesar Rp18,17 miliar. Klien lainnya menderita kerugian sebesar Rp20 miliar dalam bentuk materiil dan Rp17,1 miliar dalam bentuk kerugian inmateriil.

Selain itu, PT Beton Precast Tbk juga mengalami penurunan nilai yang signifikan, dengan potensi kerugian negara hingga Rp1,5 triliun.

Fredrich berharap agar hakim-hakim yang terlibat diberi yang tegas, bahkan sampai dipecat.

“Saya mengharapkan setidak-tidaknya para hakim ini dipecat. Selain itu, ada juga yang mencurigakan antara panitera dengan tergugat dan penggugat. Itu kan aneh.”

Fredrich menegaskan bahwa langkah lebih lanjut akan diserahkan kepada dan Bawas Mahkamah Agung untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sudah melaporkan hal ini ke berbagai terkait, termasuk BPK, , dan . Kami berharap kasus ini bisa ditindaklanjuti dengan adil,” tutup Fredrich.