JakartaInsideCom – Lembaga Survei Poltracking dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) terkait hasil survei Pilkada Jakarta yang menyatakan elektabilitas pasangan RIDO unggul.
“Dewan Etik PERSEPI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia,” kata Ketua Dewan Etik PERSEPI Prof Asep Saefuddin PhD, didampingi Anggota PERSEPI Prof Dr Hamdi Muluk dan Prof Saiful Mujani PhD, saat membacakan Keputusan Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Senin (4/11/2024).
Menurut Dewan Etik PERSEPI, dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking Indonesia dapat disimpulkan dan diputuskan bahwa Lembaga LSI telah melakukan survei sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) survei opini publik.
“Pemeriksaan metode LSI dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik,” sebut Dewan Etik PERSEPI.
Sebaliknya terhadap pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 202, Dewan Etik PERSEPI tidak bisa menyatakan apa yang dilakukan Poltracking sesuai dengan SOP survei opini publik.
“Terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia,” sebut Dewan Etik PERSEPI.
Dewan Etik PERSEPI tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan.
Sebab dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat
menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik PERSEPI.
Alasan Poltracking
Poltracking beralasan bahwa data asli survei sudah dihapus dari server karena keterbatasan
penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor