– Lembaga Survei dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik Perkumpulan Survei () terkait hasil survei yang menyatakan elektabilitas pasangan unggul.

“Dewan Etik telah menyelesaikan penyelidikan terhadap pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei dan ,” kata Ketua Dewan Etik Prof Asep Saefuddin PhD, didampingi Anggota Prof Dr Hamdi Muluk dan Prof Saiful Mujani PhD, saat membacakan Keputusan Dewan Etik Perkumpulan Survei (), Senin (4/11/2024).

Menurut Dewan Etik , dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan dari tertulis dari Lembaga Survei (LSI) dan dapat disimpulkan dan diputuskan bahwa Lembaga LSI telah melakukan survei sesuai dengan standar operasional (SOP) survei .

“Pemeriksaan LSI dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik,” sebut Dewan Etik .

Sebaliknya terhadap pelaksanaan survei yang dilakukan Indonesia pada 10-16 Oktober 202, Dewan Etik tidak bisa menyatakan apa yang dilakukan sesuai dengan SOP survei .

“Terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Indonesia,” sebut Dewan Etik .

Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei Indonesia karena adanya perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan.

Sebab dalam pemeriksaan pertama tanggal 29 Oktober 2024, Indonesia tidak dapat
menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam survei yang telah dirilis ke untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik .

Alasan

beralasan bahwa data asli survei sudah dihapus dari server karena keterbatasan
penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor