JakartaInside.com – Keputusan Presiden atau Biaya tentang Biaya Penyelenggaraan Tahun 1444 Hijriah atau Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan dan Nilai sudah terbit.

Biaya tersebut terbit dengan Nomor 7 tahun itu ditandatangani Presiden pada 6 .

itu mengatur Biaya Penyelenggaraan (BPIH) dan Biaya Perjalanan (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya itu berlaku bagi jemaah , (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah dan Umrah (KBIHU).

Sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id Jumat 7 , Berikut Besaran Bipih Jemaah :
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
e. Embarkasi sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26

l. Embarkasi sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah itu dipergunakan untuk biaya penerbangan , biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan , Mudzalifah, dan Mina.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Pondok Gede)
g. Embarkasi Jakarta sebesar Rp91.575.945,26 (Bekasi)
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26

l. Embarkasi sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU itu dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; ; pelayanan di , Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/ Masehi yang bersumber dari Nilai yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67. Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/ Masehi yang bersumber dari Nilai untuk Jemaah reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai untuk Jemaah reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.

Demikianlah biaya haji semoga bagi pembaca yang belum berhaji diberi kesempatan segera mungkin diundang oleh Allah SWT untuk memenuhi rukun kelima ini.

Ikuti terus info menarik ataupun artikel terkait hanya di kanal Religi JakartaInside.com.***