Beberapa waktu lalu, 1, 2, dan 3 pada dihapus sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan standar pelayanan rawat inap di sakit. Tindakan ini membawa pada kebijakan iuran BPJS, yang kini kembali menjadi bahan perbincangan.

besar terkait iuran akan diterapkan pada Juli mendatang, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan peraturan ini, iuran peserta , yang juga mencakup program Jaminan Kesehatan (JKN), masih akan menggunakan tarif yang berlaku saat ini hingga pertengahan tahun . Penetapan besaran iuran baru, , dan tarif pelayanan akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli .

Dikutip dari berbagai sumber pada Minggu (19/1/), Dewan Pengawas dan Direktur Utama dari Komisi IX , mengatakan bahwa keputusan mengenai besaran iuran dan tarif pelayanan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli .

Artinya, iuran saat ini masih tetap berlaku, tanpa adanya hingga waktu tersebut.

Berikut adalah rincian iuran yang berlaku per 19 Januari :

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran dibayar langsung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan: Iuran sebesar 5% dari atau upah per , dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi dan 1% oleh peserta.
  3. PPU yang bekerja di , BUMD, dan Swasta: Iuran juga sebesar 5% dari atau upah per , dengan ketentuan yang sama: 4% dibayar oleh pemberi dan 1% oleh peserta.
  4. Iuran keluarga tambahan PPU ( keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1% dari atau upah per orang per , dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran untuk kerabat lain PPU (seperti saudara kandung, ipar, asisten tangga, dan lainnya, termasuk peserta PBPU atau pekerja bukan penerima upah) dirinci sebagai berikut:
  6. Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga mereka: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% pokok Pegawai Negeri Sipil golongan III/a dengan masa 14 tahun per , yang dibayar oleh pemerintah.