JakartaInside.com – Agar supaya lancar perjalanan, maka simak apa saja syarat yang mesti anda siapkan saat bikin paspor bagi masyarakat umum.

Sebagai tambahan ada pula alur pembuatan paspor dan info di mana pembuatan paspor tersebut.

Pada dasarnya paspor adalah dokumen resmi yang terbitkan kepada warga negaranya sebagai identitas yang sah untuk melakukan perjalanan ke .

Secara umum paspor mengandung informasi seperti nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, , dan foto pemegang paspor.

Secara terperinci paspor juga berisi informasi tentang penerbit dan tanggal kadaluarsa.

Hingga kini ada beberapa jenis paspor yang dapat diterbitkan oleh suatu , termasuk paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor khusus.

Proses pembuatan paspor melibatkan pengajuan permohonan dan verifikasi dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, dan pembayaran biaya pembuatan paspor.

Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada tingkat kesibukan di Imigrasi.

Paspor juga memiliki beberapa kegunaan selain sebagai dokumen identitas saat melakukan perjalanan ke .

Sejalan dengan itu paspor dapat anda gunakan sebagai bukti identitas saat melakukan pembukaan rekening , pembelian properti, dan dalam banyak hal lainnya.

Selain itu, beberapa juga mengharuskan pemegang paspor memiliki masa berlaku paspor minimal 6 saat memasuki tersebut.

Untuk membuat paspor bagi masyarakat umum di Indonesia, ada beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu anda siapkan.

Syarat Bikin Paspor

1. dan KK ( Keluarga) asli dan fotokopi.

2. Keterangan Catatan () yang masih berlaku. dapat anda dapatkan dengan mengajukan permohonan ke setempat.

3. Foto berwarna dengan latar belakang putih berukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar. Pastikan foto yang anda ambil tidak terlalu gelap atau terlalu terang dan wajah terlihat jelas.

4. permohonan pembuatan paspor yang beralamatkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi. permohonan dapat diunduh dan diisi di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

5. pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon tidak pernah mengalami pencabutan paspornya atau tidak pernah terlibat dalam kasus terkait paspor.

6. Biaya pembuatan paspor.

Selain persyaratan di atas, untuk pembuatan paspor atau bayi juga perlu menyertakan dokumen tambahan seperti akta , pernyataan dari kedua , dan paspor .

Setelah semua persyaratan dan dokumen lengkap, maka pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Imigrasi terdekat.

Permohonan pembuatan paspor dapat anda ajukan secara melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau secara langsung di Imigrasi.

Berikut adalah alur pembuatan paspor dan tempat pembuatan paspor di Indonesia:

1. Persiapan dokumen

Keluarga

Keterangan Catatan

Foto diri

permohonan pembuatan paspor

pernyataan

2. Pengajuan permohonan

Pengajuan permohonan pembuatan paspor dapat anda lakukan secara melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi di https://www.imigrasi.go.id.

Atau, silakan datang langsung ke Imigrasi terdekat. Pada saat pengajuan, pemohon wajib membawa semua dokumen persyaratan yang telah menjadi persyaratan.

3. Verifikasi dokumen

Setelah permohonan tersetujui, petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen yang telah anda serahkan.

Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka pemohon akan mendapatkan nomor antrian untuk melakukan proses pengambilan foto dan sidik jari.

4. Proses foto dan sidik jari

Setelah dokumen terverifikasi, pemohon akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari. Foto dan sidik jari ini nantinya akan dicetak pada paspor.

5. Pembayaran

Setelah proses foto dan sidik jari selesai, pemohon harap untuk membayar biaya pembuatan paspor.

Biaya pembuatan paspor dapat berbeda-beda tergantung jenis dan durasi paspor yang anda pilih.

6. Pengambilan paspor

Setelah melakukan pembayaran, paspor akan tercetak dan siap anda ambil setelah selesai diproses.

Pemohon akan diberikan pengambilan paspor yang harus anda bawa saat melakukan pengambilan paspor di Imigrasi yang telah pemerintah tentukan.

Itulah syarat pembuatan paspor bagi masyarakat umum dan alur pembuatan paspor serta info pembuatan di jakartainside.com.***