() secara tegas mengecam insiden kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Negeri (PN) pada 6 Februari .

Insiden ini, yang melalui media massa dan yang beredar, dianggap sebagai tindakan yang tidak pantas dan dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap .

Dalam siaran yang dikeluarkan pada 10 Februari , menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara , baik dari sisi pidana maupun etik.

Tindakan Tegas terhadap Pelaku Kegaduhan

telah menginstruksikan Ketua untuk melaporkan insiden tersebut kepada Aparat Penegak (APH) serta melaporkan oknum advokat yang terlibat kepada profesinya untuk ditindak secara etik.

Tertutup untuk Umum: Keputusan Sesuai

Terkait keputusan majelis yang menyatakan tertutup, menjelaskan bahwa meskipun bukan terkait kesusilaan, namun yang bersinggungan dengan kesusilaan dapat menjadi pertimbangan untuk menutup dari .

Keputusan ini sesuai dengan 152 ayat (2) jo. 218 serta SEMA Nomor 5 Tahun 2021 yang bertujuan melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.

Tidak Perlu Mengundurkan Diri Jika Tidak Ada Alasan