, Direktur Eksekutif , mengatakan dampak potensial dari Nomor 16 Tahun 2004 tentang dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Acara Pidana (). 

Edi berpendapat bahwa akan memperluas kewenangan RI.

Menurutnya, penambahan kewenangan penyidikan kepada melalui asas dominus litis (pengendali perkara) dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara dan , serta menciptakan ketidakseimbangan antara penegak , seperti , , dan .

Ke depannya, tidak hanya akan bertindak sebagai penuntut tetapi juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta dengan mudah mengintervensi penyidikan oleh . juga akan memiliki kebebasan menentukan keabsahan penangkapan dan penyitaan yang sebelumnya merupakan kewenangan kehakiman.

“Diperlukan dalam . Kita harus memahami bahwa asas dominus litis akan menempatkan sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke atau dihentikan langsung,” katanya.

Oleh karena itu, ia menilai perlunya kajian mendalam dan menyeluruh terhadap revisi ini dan juga mekanisme check and balance (periksa dan timbang) untuk menghindari sewenang-wenang dan penyalahgunaan kewenangan. 

Nomor 16 Tahun 2004 tentang dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang telah masuk dalam Legislasi (Prolegnas) Prioritas oleh RI. Komisi III RI menargetkan agar yang baru dapat berlaku bersamaan dengan KUHP pada 1 Januari 2026. Langkah ini berdasarkan prinsip bahwa semangat harus selaras dengan semangat yang terkandung dalam KUHP.