JakartaInsideCom – Berapa Gaji PPSU Jakarta atau yang kita kenal sebagai Pasukan Oranye, atau lengkapnya Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yaitu garda terdepan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di tingkat kelurahan di Jakarta.
Mereka dikenal dengan seragam oranye yang khas dan berperan penting dalam merawat fasilitas umum di ibu kota.
Artikel ini akan membahas secara rinci gaji Pasukan Oranye di Jakarta, termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang mereka dapatkan. Informasi gaji diperbarui berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024.
Apa Itu PPSU?
PPSU (Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) adalah petugas yang bertanggung jawab dalam merawat dan menangani sarana serta prasarana umum di tingkat kelurahan di DKI Jakarta.
- Mereka dikenal dengan seragam berwarna oranye, sehingga populer disebut sebagai Pasukan Oranye.
- PPSU merupakan gabungan dari Petugas Harian Lepas (PHL) dari berbagai dinas, yang kini dikelola secara terpusat di bawah kelurahan.
- Tugas mereka meliputi perbaikan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, dan pemeliharaan infrastruktur publik.
Dasar Hukum Pembentukan PPSU
Pembentukan PPSU berdasarkan pada:
- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
- Pergub ini menjadi landasan hukum bagi proses penerimaan petugas PPSU dan pengaturan tugas serta tanggung jawab mereka.
- Rekrutmen dan evaluasi kinerja PPSU juga aturannya terdapat dalam peraturan ini untuk menjamin kualitas pelayanan publik.
Tugas dan Tanggung Jawab PPSU
Petugas PPSU memiliki tanggung jawab yang luas dan beragam, di antaranya:
- Memperbaiki jalan berlubang untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
- Memperbaiki dan mengecat kanstin serta trotoar yang rusak.
- Memperbaiki dan menguras saluran air yang mampet, serta melaporkan masalah saluran kepada instansi terkait.
- Pemangkasan ranting pohon yang menghalangi rambu lalu lintas.
- Pembabatan rumput dan semak liar untuk menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan.
Petugas PPSU wajib bekerja 8 jam setiap hari, dengan pembagian waktu kerja dalam tiga shift, yaitu:
- Pagi (06.00 – 14.00)
- Siang (14.00 – 22.00)
- Malam (22.00 – 06.00)
Dengan tugas yang beragam dan waktu kerja yang terjadwal, PPSU berperan penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di Jakarta.
Gaji Pasukan Oranye di Jakarta (UMP 2024)
Ketatapan Gaji petugas PPSU sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di DKI Jakarta.