Berapa atau yang kita kenal sebagai , atau lengkapnya Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (), yaitu garda terdepan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di tingkat kelurahan di .

Mereka dikenal dengan seragam oranye yang khas dan berperan penting dalam merawat fasilitas umum di ibu .

ini akan membahas secara rinci di , termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang mereka dapatkan. Informasi diperbarui berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.


Apa Itu ?

(Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) adalah petugas yang bertanggung jawab dalam merawat dan menangani sarana serta prasarana umum di tingkat kelurahan di .

  • Mereka dikenal dengan seragam berwarna oranye, sehingga populer disebut sebagai .
  • merupakan gabungan dari Petugas Harian Lepas (PHL) dari berbagai dinas, yang kini dikelola secara terpusat di bawah kelurahan.
  • Tugas mereka meliputi perbaikan fasilitas umum, kebersihan , dan pemeliharaan publik.

Pembentukan

Pembentukan berdasarkan pada:

  • Peraturan (Pergub) Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
  • Pergub ini menjadi landasan hukum bagi proses penerimaan petugas dan pengaturan tugas serta tanggung jawab mereka.
  • Rekrutmen dan evaluasi juga aturannya terdapat dalam peraturan ini untuk menjamin kualitas pelayanan publik.

Tugas dan Tanggung Jawab

Petugas memiliki tanggung jawab yang luas dan beragam, di antaranya:

  • Memperbaiki berlubang untuk menjamin keselamatan pengguna .
  • Memperbaiki dan mengecat kanstin serta trotoar yang rusak.
  • Memperbaiki dan menguras saluran yang mampet, serta melaporkan masalah saluran kepada instansi terkait.
  • Pemangkasan ranting pohon yang menghalangi rambu .
  • Pembabatan rumput dan semak liar untuk menjaga kebersihan dan kerapian .

Petugas wajib bekerja 8 jam setiap hari, dengan pembagian dalam tiga shift, yaitu:

  • Pagi (06.00 – 14.00)
  • Siang (14.00 – 22.00)
  • (22.00 – 06.00)

Dengan tugas yang beragam dan yang terjadwal, berperan penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di .


di (UMP 2024)

Ketatapan petugas PPSU sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di .