JakartaInsideCom – Berapakah gaji prajurit Kopassus atau Komando Pasukan Khusus yang merupakan pasukan elite Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terkenal dengan keahlian dan keberanian dalam menjalankan tugas khusus.
Selain dedikasi tinggi, besaran gaji dan tunjangan menjadi perhatian penting bagi para prajurit.
Artikel ini mengulas gaji prajurit Kopassus berdasarkan pangkat serta rincian tunjangan yang diterima, mengacu pada data terbaru tahun 2025.
Gaji Pokok Prajurit Kopassus Berdasarkan Pangkat (2025)
Gaji pokok prajurit Kopassus sama seperti gaji prajurit TNI lainnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019, yang disesuaikan berdasarkan pangkat dan masa kerja.
Golongan I: Tamtama
- Prada/Kelasi Dua: Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
- Pratu/Kelasi Satu: Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
- Praka/Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
- Kopda: Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
- Koptu: Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
- Kopka: Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700
Golongan II: Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
- Peltu: Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
- Pelsa: Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600
Golongan III: Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
- Kapten: Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600
Golongan IV: Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
- Kolonel: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400
Golongan V: Perwira Tinggi
- Brigjen: Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
- Mayjen: Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500
Tunjangan Prajurit Kopassus
Selain gaji pokok, prajurit Kopassus menerima berbagai tunjangan, antara lain: