JakartaInsideCom — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengatakan, 19 ribu napi belum dapat dipastikan untuk mendapatkan amnesti sebab kementerian hukum masih mempertimbangkan hal tersebut hingga saat ini.
Setelah melakukan pemeriksaan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta di Kementerian Hukum, ternyata amnesti yang akan diberikan kepada narapidana mengalami penurunan jumlah yang awalnya 44 ribu menjadi hanya 19 ribu saja.
“yang hasilnya lolos pemeriksaan itu juga belum pasti, bisa bertambah ataupun berkurang. Kurang lebih jumlahnya sekitar 19 ribu.” Ujar Andi.
Dia berharap mereka akan menyelesaikan pemeriksaan daftar narapidana yang akan diberikan remisi berjalan dengan lancar pada pekan ini dan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dikarenakan angka pastinya belum ada, dia memberikan peluang jika ada saran pemberian amnesti kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), seperti yang dikatakan anggota Komisi XIII DPR RI dari daerah pemilihan Papua saat rapat.
“Tujuh anggota KKB bersenjata yang dimungkinkan untuk diusulkan akan kami rekomendasikan kepada Presiden. Jika sudah ada surat dan pernyataan niat untuk integrasi serta kesetiaan kepada Republik, amnesti ini bukanlah hal baru bagi kita,” ujarnya.
Amnesti terhadap 19 ribu narapidana ditargetkan untuk dikabarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
“Mudah-mudahan presiden bisa mengumumkan amnesti ini sebelum pemberian remisi Hari Raya Lebaran yang akan datang. Itu harapan kami.” Tambahnya.