JakartaInsideCom – Pemotongan iuran wajib Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp50 ribu per bulan kepada Ketua RT dan RW di Kelurahan Pademangan Timur menuai pertanyaan.
Iuran tersebut dikumpulkan oleh masing-masing RW sebelum diserahkan kepada Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Kelurahan untuk kemudian disetorkan ke Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS).
Namun, kebijakan ini menjadi sorotan karena bersifat wajib.
Dengan jumlah 168 Ketua RT dan 12 Ketua RW di wilayah tersebut, total iuran yang terkumpul seharusnya mencapai Rp9 juta per bulan.
Lurah Pademangan Timur: Saya Tidak Tahu Soal Iuran Ini
Saat dikonfirmasi, Lurah Pademangan Timur, Suhadirman, mengaku terkejut dan tidak mengetahui adanya pemotongan iuran ZIS ini.
“Saya baru tahu soal ini, dan setelah saya tanyakan ke Kasi Kesra, ternyata ini ketentuan dari BAZIS yang menargetkan setiap kelurahan,” kata Suhadirman.
Menurutnya, iuran ini dikumpulkan tiap bulan oleh Kasi Kesra dan disetorkan ke BAZIS untuk memenuhi target tahunan.
Namun, lurah mempertanyakan mengapa harus ada target dalam pengumpulan dana ZIS.
“Kalau BAZIS tidak mewajibkan, kenapa ada target? Kalau ada target, jatuhnya jadi wajib. Saya pribadi anggap saja ini amal buat bekal akhirat, tapi kalau dipaksakan, itu lain cerita,” keluhnya.
Lebih lanjut, Suhadirman mengungkapkan bahwa selama ini banyak pungutan wajib yang membebani pemerintah kelurahan, termasuk target dari Palang Merah Indonesia (PMI) yang mencapai Rp90 juta.