JakartaInsideCom – Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada hari Selasa, secara resmi menetapkan Ismail Thomas, seorang anggota Komisi I DPR RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait tambang.
Selain dijadikan tersangka, para penyelidik dengan segera menjalankan keputusan untuk menahan Ismail Thomas di Pusat Penahanan Kejaksaan Agung Cabang Salemba, mulai dari tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2023.
“Bahwa pada hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023, tim Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa malam.
Ketut mengungkapkan bahwa Ismail Thomas telah resmi dijadikan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pemalsuan dokumen terkait izin pertambangan yang digunakan dalam konteks persidangan.
“Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. Jadi, posisi kasusnya tadi,” ungkap Ketut.
Pada pertengahan bulan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan hukum terhadap PT Gunung Bara Utama, perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang melibatkan Heru Hidayat, serta Kejaksaan Agung, terkait perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PT Sendawar Jaya.
Tuntutan ini berkaitan dengan konflik mengenai lahan pertambangan batu bara seluas 5.350 hektar di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, yang diklaim oleh PT Sandawar Jaya.
Ketut menjelaskan bahwa pada tahap awal proses ini, Kejaksaan Agung mengalami kekalahan di pengadilan (diminta untuk mengosongkan lahan), namun setelah mengajukan banding, mereka berhasil meraih kemenangan.
Hasil dari proses banding ini mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen yang digunakan selama persidangan ternyata palsu.