JakartaInside.Com–Tahun 2025, sistem penerimaan baru di Indonesia resmi berubah. Sistem Penerimaan Baru atau SPMB kini menggantikan dengan beberapa aturan baru yang wajib diketahui orang tua.

Salah satu besar dalam SPMB 2025 adalah dihapusnya jalur prestasi serta tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai syarat masuk . Sebagai gantinya, seleksi masuk kini lebih menekankan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

Lalu, apa saja syarat masuk tahun ini? Simak detailnya berikut ini.

Syarat Umum Masuk 2025

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut adalah syarat utama bagi calon satu .

  1. berusia tujuh tahun per satu Juli 2025 akan mendapat prioritas utama untuk diterima
  2. minimal berusia enam tahun per satu Juli 2025 boleh mendaftar
  3. berusia lima tahun enam per satu Juli 2025 bisa ikut daftar jika memiliki kecerdasan atau bakat khusus dan kesiapan mental
  4. Harus ada rekomendasi tertulis dari profesional. Jika tidak ada , rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru terkait

Jalur Masuk 2025 dalam SPMB

Ada tiga jalur utama dalam seleksi masuk melalui SPMB, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Setiap jalur memiliki persyaratan khusus.

Jalur Domisili

Jalur ini memprioritaskan calon yang tinggal dekat dengan sekolah, termasuk mereka yang berdomisili di perbatasan wilayah.

Syarat khusus dalam jalur domisili antara lain sebagai berikut.

  1. Nama orang tua atau wali di Keluarga harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, , akta kelahiran, atau Keluarga lama
  2. Jika ada perbedaan data di Keluarga baru, hanya bisa diterima jika orang tua atau wali meninggal, bercerai, atau ada kondisi khusus yang disetujui pemerintah daerah
  3. Jika calon tidak memiliki Keluarga karena atau sosial, bisa diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan dan dilegalisasi pejabat setempat
  4. Keluarga yang baru dibuat dalam waktu kurang dari satu tahun tetap bisa digunakan jika bukan karena pindah domisili, tetapi karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga atau Keluarga hilang atau rusak. Bukti berupa Keluarga lama atau surat kehilangan dari kepolisian harus dilampirkan

Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Syarat khusus dalam jalur afirmasi antara lain sebagai berikut.

  1. Untuk keluarga kurang mampu, wajib memiliki keikutsertaan dalam penanganan keluarga miskin dari atau daerah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
  2. Tidak bisa mendaftar dengan jaminan atau surat keterangan tidak mampu
  3. Untuk penyandang disabilitas, harus memiliki penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial dan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis

Jalur Mutasi

Jalur ini dikhususkan untuk yang harus pindah sekolah karena orang tua atau walinya pindah tugas .

Syarat khusus dalam jalur mutasi antara lain sebagai berikut.

  1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua bekerja yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum
  2. Surat keterangan pindah domisili orang tua atau wali dari pejabat berwenang
  3. Untuk guru, harus menyertakan surat penugasan orang tua sebagai guru dan Keluarga

SPMB 2025 membawa banyak perubahan dibandingkan sistem sebelumnya. Tes calistung ditiadakan, jalur prestasi dihapus, dan jalur domisili kini menggantikan zonasi. Selain itu, jalur afirmasi dan mutasi tetap ada untuk mendukung dari keluarga kurang mampu serta yang harus pindah sekolah.

Jadi, untuk para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk , pastikan semua persyaratan sesuai agar proses berjalan lancar.