JakartaInside.Com–Tahun 2025, sistem penerimaan siswa baru di Indonesia resmi berubah. Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB kini menggantikan PPDB dengan beberapa aturan baru yang wajib diketahui orang tua.
Salah satu perubahan besar dalam SPMB SD 2025 adalah dihapusnya jalur prestasi serta tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai syarat masuk SD. Sebagai gantinya, seleksi masuk SD kini lebih menekankan jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.
Lalu, apa saja syarat masuk SD tahun ini? Simak detailnya berikut ini.
Syarat Umum Masuk SD 2025
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, berikut adalah syarat utama bagi calon siswa kelas satu SD.
- Anak berusia tujuh tahun per satu Juli 2025 akan mendapat prioritas utama untuk diterima
- Anak minimal berusia enam tahun per satu Juli 2025 boleh mendaftar
- Anak berusia lima tahun enam bulan per satu Juli 2025 bisa ikut daftar jika memiliki kecerdasan atau bakat khusus dan kesiapan mental
- Harus ada rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada psikolog, rekomendasi bisa diberikan oleh dewan guru SD terkait
Jalur Masuk SD 2025 dalam SPMB
Ada tiga jalur utama dalam seleksi masuk SD melalui SPMB, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Setiap jalur memiliki persyaratan khusus.
Jalur Domisili
Jalur ini memprioritaskan calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah, termasuk mereka yang berdomisili di perbatasan wilayah.
Syarat khusus dalam jalur domisili antara lain sebagai berikut.
- Nama orang tua atau wali di Kartu Keluarga harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, atau Kartu Keluarga lama
- Jika ada perbedaan data di Kartu Keluarga baru, hanya bisa diterima jika orang tua atau wali meninggal, bercerai, atau ada kondisi khusus yang disetujui pemerintah daerah
- Jika calon murid tidak memiliki Kartu Keluarga karena bencana alam atau sosial, bisa diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan dan dilegalisasi pejabat setempat
- Kartu Keluarga yang baru dibuat dalam waktu kurang dari satu tahun tetap bisa digunakan jika bukan karena pindah domisili, tetapi karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga atau Kartu Keluarga hilang atau rusak. Bukti berupa Kartu Keluarga lama atau surat kehilangan dari kepolisian harus dilampirkan
Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Syarat khusus dalam jalur afirmasi antara lain sebagai berikut.
- Untuk keluarga kurang mampu, wajib memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga miskin dari pemerintah pusat atau daerah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS
- Tidak bisa mendaftar dengan kartu jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu
- Untuk penyandang disabilitas, harus memiliki kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial dan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis
Jalur Mutasi
Jalur ini dikhususkan untuk anak yang harus pindah sekolah karena orang tua atau walinya pindah tugas kerja.
Syarat khusus dalam jalur mutasi antara lain sebagai berikut.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua bekerja yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pendaftaran
- Surat keterangan pindah domisili orang tua atau wali dari pejabat berwenang
- Untuk anak guru, harus menyertakan surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga
SPMB SD 2025 membawa banyak perubahan dibandingkan sistem sebelumnya. Tes calistung ditiadakan, jalur prestasi dihapus, dan jalur domisili kini menggantikan zonasi. Selain itu, jalur afirmasi dan mutasi tetap ada untuk mendukung anak dari keluarga kurang mampu serta anak yang harus pindah sekolah.
Jadi, untuk para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk SD, pastikan semua persyaratan sesuai agar proses pendaftaran berjalan lancar.