fitrah merupakan amalan wajib umat saat bulan selain berpuasa.

adalah sebagian harta yang wajib umat keluarkan bila telah memenuhi , sebagai tujuan untuk membersihkan dan harta.

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103 yang artinya:

“Ambillah dari sebagian harta mereka, dengan itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Kata berasal dari (زكاة) yang berarti bersih, suci, subur, berkah, baik.

terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. fitrah: berupa bahan pokok yang menjadi amalan wajib setiap muslim pada bulan sebelum Idul Fitri. Besarannya menyesuaikan dengan kebiasaan setempat, seperti 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
  2. mal: wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.  mal berlaku untuk harta-harta seperti , perak, , , hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran mal bervariasi tergantung jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.

Golongan Penerima Fitrah

  • Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau hartanya tidak mencapai nisab.
  • Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi pokoknya.
  • Amil: Orang yang bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola .
  • Muallaf: Orang yang baru masuk atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
  • Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
  • Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
  • Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.

Melansir dari laman BAZNAS, berdasarkan SK Ketua No. 14 Tahun tentang Nilai Fitrah dan Fidyah untuk , Bogor, Depok, Tangerang dan , menetapkan bahwa nilai fitrah setara dengan sebesar Rp47.000,- per .

Pada saat Keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua Nomor 10 Tahun tentang Nilai Fitrah dan Fidyah untuk , Bogor, Depok, Tangerang, dan Tahun , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.