() kembali membuka kesempatan bagi di Rumpun untuk mengajukan kenaikan jabatan akademik menjadi Lektor dan Guru Besar (Profesor).

Proses pengajuan ini dilakukan secara daring melalui pakptk..go.id dan akan berlangsung dalam tiga periode sepanjang tahun .

Direktur Tinggi Keagamaan (PTKI), Sahiron, mengajak para untuk memanfaatkan peluang ini, terutama bagi mereka yang belum memenuhi syarat pada periode peralihan tahun .

“Kami mengundang seluruh untuk melakukan perbaikan dan memastikan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan agar bisa lolos dalam seleksi ini,” ujar Sahiron dalam keterangannya di , Rabu (12/3/25).

Proses seleksi ini terbagi dalam tiga periode dengan tahapan sebagai berikut:

Periode I

11 – 10 Mei | Pengajuan Usulan

19 Mei – 10 Juni | Usulan

17 Juni – 1 Juli | Uji Kompetensi Guru Besar

Juli | Penetapan Hasil

Periode II

1 – 31 Juli | Pengajuan Usulan

7 – 30 Agustus | Usulan

8 – 30 September | Uji Kompetensi Guru Besar

Oktober | Penetapan Hasil

Periode III

1 – 25 Oktober | Pengajuan Usulan

1 – 21 November | Usulan

24 November – 15 | Uji Kompetensi Guru Besar

| Penetapan Hasil

Pengajuan ini tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, yakni:
✅ KMA 828 Tahun
✅ Keputusan Dirjen No. 6237 Tahun (tentang SOP dan Uji Kompetensi)
✅ Keputusan , , dan No. 63/M/KEP/ (tentang Petunjuk Teknis Pembinaan dan Pengembangan )

yang ingin naik jabatan ke Lektor atau Guru Besar harus memenuhi berbagai persyaratan akademik, termasuk:
✔️ Minimal bergelar Magister (S2) atau Doktor (S3)
✔️ Publikasi ilmiah yang relevan
✔️ Dokumen administrasi lengkap

Kesempatan ini menjadi momen penting bagi para akademisi di Rumpun untuk meningkatkan jenjang kariernya. Dengan perencanaan yang matang dan dokumen yang lengkap, dosen diharapkan dapat mengikuti proses ini dengan lancar dan meraih jabatan akademik yang lebih tinggi.