JakartainsideCom – Plat nomor kendaraan adalah identitas unik yang digunakan untuk membedakan satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.
Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya di Indonesia diwajibkan memiliki plat nomor yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Plat nomor ini terdiri dari serangkaian kode yang memiliki arti tertentu, yang dapat menunjukkan asal daerah kendaraan tersebut terdaftar.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai arti dan jenis kode plat nomor kendaraan yang digunakan di Indonesia.
Struktur Umum Plat Nomor Kendaraan
Plat nomor kendaraan di Indonesia memiliki format yang telah diatur oleh pemerintah, yaitu terdiri dari huruf, angka, dan simbol tertentu. Format umumnya adalah sebagai berikut:
[Kode Daerah] [Nomor Registrasi] [Kode Identitas]
Sebagai contoh, plat nomor kendaraan B 1234 XYZ memiliki arti sebagai berikut:
- B: Kode daerah untuk DKI Jakarta
- 1234: Nomor urut pendaftaran kendaraan
- XYZ: Kode identitas yang digunakan untuk membedakan kendaraan satu dengan lainnya dalam daerah yang sama
Dengan memahami struktur ini, kita dapat mengetahui asal daerah kendaraan tersebut berdasarkan kode yang tertera pada plat nomor.
Arti Kode Plat Nomor Berdasarkan Daerah
Setiap kode huruf yang tertera di depan nomor plat kendaraan menggambarkan daerah atau provinsi tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Kode-kode ini mengikuti pembagian administratif wilayah di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh kode plat nomor kendaraan yang digunakan di Indonesia:
- B: DKI Jakarta
- D: Jawa Barat
- L: Jawa Tengah
- R: Yogyakarta
- N: Jawa Timur
- AB: Aceh
- KB: Kalimantan Barat
- SN: Sulawesi Selatan
- DT: Sumatera Barat
Masing-masing provinsi atau wilayah memiliki kode huruf yang berbeda, sehingga memudahkan identifikasi kendaraan berdasarkan asal daerahnya.