JakartaInsideCom – Ribuan penghuni di Jakarta tengah menghadapi lonjakan tarif minum yang mengejutkan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta pada 16 Oktober 2024, tarif Perumda melonjak drastis.

ini menuai gelombang protes dari warga yang merasa terbebani, terutama di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.

Ironisnya, keputusan strategis ini dinilai melanggar aturan. Pj Gubernur seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan besar tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 9 ayat (2).

Sejumlah penghuni turun ke jalan menentang kebijakan ini. Aksi unjuk rasa berlangsung di depan , Balai Jakarta, dan Gedung Jakarta pada 10 dan 12 Maret . Mereka menuntut transparansi dan mempertanyakan legalitas keputusan tersebut.

“Kami sudah terbebani dengan hidup yang tinggi, sekarang pun makin mahal! Ini benar-benar tidak adil!” ujar Rini (34), penghuni di .

Sebelumnya, tarif mengacu pada Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 57 Tahun 2006, di mana dikategorikan sebagai hunian dengan tarif lebih rendah.

Namun, dalam keputusan terbaru, digolongkan ke dalam kelompok IV B bersama gedung komersial dan pusat perbelanjaan, dengan tarif mencapai Rp 12.550 per meter kubik (m³). Perubahan ini dinilai tidak masuk akal karena merupakan tempat tinggal, bukan bisnis komersial seperti atau mal.

Selain itu, kebijakan baru ini diambil tanpa kajian ekonomi yang jelas dan tanpa sosialisasi kepada . Hal ini berpotensi melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama dalam aspek transparansi dan keadilan.

Direktur Center for Budget Analysis (), Uchok Sky Khadafi, menilai kebijakan ini janggal dan berpotensi melibatkan kepentingan tertentu.

“Kenaikan tarif ini tidak masuk akal. Ada indikasi bahwa kebijakan ini menguntungkan pihak tertentu, sehingga bisa masuk dalam kategori dugaan ,” tegas Uchok pada (14/3/).

pun mendesak () untuk segera memanggil Direktur Utama Perumda , Arief Nasrudin, serta Pj Gubernur Jakarta guna mengusut kemungkinan pelanggaran hukum dalam penetapan tarif baru ini.

“Kami meminta segera bertindak. Jika aturan ini diabaikan, keputusan tersebut bisa digugat dan dibatalkan. Bahkan, dalam kasus serupa, pusat bisa membekukan kebijakan yang bertentangan dengan regulasi,” ujar Uchok.

Sejumlah anggota Jakarta mulai bersuara, meminta Pemprov memberikan klarifikasi terkait dasar hukum kenaikan tarif ini. Sementara itu, di media sosial, tagar #TolakKenaikanTarifAir dan #PamJayaZalim , dengan banyak netizen yang menyuarakan keluhan dan mendesak kebijakan ini ditinjau ulang.

kini menantikan langkah dari yang baru, Anung. Apakah keputusan ini akan tetap diberlakukan, atau justru dibatalkan? Warga Jakarta menunggu kejelasan!