JakartaInsideCom – Kartu nikah digital adalah sebuah layanan baru yang diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) secara gratis.
Kemenag telah memperkenalkan kartu nikah digital ini sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak bulan Agustus 2021.
Namun, perlu diingat bahwa kartu nikah digital tidak menggantikan fungsi buku nikah. Kartu nikah digital lebih berperan sebagai kartu identitas pernikahan yang berbasis teknologi, yang mudah dibawa ke mana-mana, mirip dengan KTP.
Di sisi lain, buku nikah adalah dokumen yang secara resmi menyatakan bahwa pasangan suami istri telah sah menikah baik secara agama maupun dari perspektif negara.
Dengan kata lain, buku nikah memiliki nilai hukum sebagai bukti pernikahan yang sah.
Untuk mendapatkan kartu nikah digital, pasangan calon pengantin perlu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web.
Mereka diminta untuk melengkapi data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif. Setelah akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan WhatsApp.
Sedangkan bagi pasangan yang telah menikah sebelumnya, mereka harus mengunjungi kantor KUA tempat mereka menikah dan memasukkan data pernikahan mereka ke dalam sistem Simkah.
Setelah proses ini selesai, kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui email dan WhatsApp.
Kartu nikah digital memiliki banyak manfaat. Salah satunya adalah mempermudah pasangan dalam membawa informasi mengenai status pernikahan mereka saat bepergian.
Selain itu, kartu nikah digital juga mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
Dengan adanya Kartu Nikah Digital, Kementerian Agama berharap dapat mencegah pemalsuan dokumen pernikahan dan meningkatkan keamanan data pernikahan secara keseluruhan.