– Polres Metro membantah isu yang menyebutkan bahwa Polsek Cakung telah menangkap lima terkait unjuk rasa Undang-Undang (RUU) dan meminta tebusan sebesar Rp 12 juta untuk pembebasan mereka.

Metro Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan bohong atau .

“Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung yang berada di Polres Metro tidak pernah mengamankan lima orang , termasuk salah satunya yang bernama Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan unjuk rasa pengesahan RUU di Polrestro ,” ujar Nicolas dalam keterangannya kepada , Senin (24/3/).

Nicolas juga membantah adanya permintaan tebusan sebesar Rp 12 juta yang dikaitkan dengan isu penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik seperti itu yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cakung.

Penangkapan Berbeda dengan Isu yang Beredar

Lebih lanjut, Nicolas mengklarifikasi bahwa Polsek Cakung memang mengamankan empat orang pada 16 Februari . Namun, mereka ditangkap terkait di Cakung, bukan karena RUU di .

“Adapun pada 16 Februari lalu, Polsek Cakung mengamankan empat orang terkait di Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di Polrestro . Keempat tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” jelasnya.

Imbauan untuk Tidak Terprovokasi

Nicolas meminta agar tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia juga mengimbau yang merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung untuk melapor ke Propam Polres Metro atau Propam .

“Apabila merasa ada penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung seperti yang disangkakan, silakan melaporkan ke Propam Polres Metro ataupun Propam . Saran dan pengaduan bisa melalui Pengaduan Polres Metro dengan Nomor 081399388201,” tambahnya.

Pihak juga akan menelusuri media sosial yang menyebarkan isu ini untuk mencegah penyebaran informasi di kemudian hari.

“Kami akan melakukan penyelidikan terhadap tersebut supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” tutup Nicolas.