— Ratusan massa yang tergabung dalam Kawal Rakyat (KURI) menggelar aksi di depan Negeri Jakarta Pusat, , pada Rabu (16/4/) siang.

Mereka majelis untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memperdalam penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Tan Lie Pin, Komisaris PT Lawu Agung Mining, dalam korupsi yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian ().

Rio, selaku Koordinator Aksi KURI, menyatakan bahwa dalam perkara ini telah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai , namun nama Tan Lie Pin belum tersentuh .

“Dalam ini sudah delapan orang dijerat , tetapi nama Tan Lie Pin seperti luput dari proses ,” tegas Rio di hadapan massa.

Sementara itu, dalam pernyataan tertulisnya, Direktur Eksekutif KURI, Leonardus P, menegaskan bahwa Tan Lie Pin memiliki peran penting dalam skema pengelolaan melalui PT Lawu Agung Mining. Ia disebut sebagai pendiri sekaligus Komisaris tersebut.

“Tak hanya menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat korupsi, ini pun berkembang ke ranah pencucian . Kejaksaan bahkan telah mengungkap aliran dana hasil penjualan ilegal yang tidak masuk ke rekening resmi ,” ungkap Leonardus.

Menurutnya, Tan Lie Pin diduga memerintahkan pembukaan rekening atas nama Opah Erlangga Pratama dan Supriono untuk menyamarkan aliran dana.

Diketahui, total dana hasil penjualan ilegal sebesar Rp135,8 miliar mengalir ke rekening atas nama kedua orang tersebut, bukan ke rekening resmi .

Leonardus juga memaparkan bahwa dana tersebut digunakan Tan Lie Pin untuk pembelian saham PT Las Inti Makmur melalui PT Khara Nusa Investama. Selain itu, ia disebut sering menarik dana secara rutin dari hasil penjualan ore dalam jumlah besar.

“Yang jadi pertanyaan besar, bagaimana mungkin seseorang dengan jejak kuat dalam dugaan seperti ini masih bebas berkeliaran? Siapa Tan Lie Pin sebenarnya hingga belum juga tersentuh ?” kata Leonardus.

KURI juga mencurigai bahwa Tan Lie Pin masih menyimpan sejumlah aset mewah hasil dari dugaan pencucian tersebut. “Kami akan segera mengungkap daftar aset yang berhasil kami identifikasi melalui investigasi, termasuk mewah dan tunai dalam jumlah besar,” tambah Leonardus.

Berdasarkan hasil investigasi dan aspirasi , KURI menyatakan :

1. Mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh , termasuk mendorong menyeluruh terhadap proses dalam korupsi pertambangan ore di Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk.

2. Mendorong peradilan yang bersih dan adil, serta memberikan dukungan kepada Majelis dalam menangani perkara yang berkaitan dengan ini.

3. Majelis Tipikor Jakarta Pusat agar memerintahkan JPU untuk memperluas penyidikan terhadap peran Tan Lie Pin yang namanya telah muncul dalam fakta persidangan.

Sebagai informasi, salah satu terdakwa dalam perkara ini, Windu Aji Sutanto, kembali dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian , jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.