jakartainside.com –
Jakarta, CNBC Indonesia – UU ITE kembali direvisi untuk kedua kalinya. Setelah disahkan 2008, revisi pertama 2016 kemudian pada waktu ini sedang berproses revisi kedua.
DPR bersatu pemerintah juga telah terjadi menyelesaikan draf revisi UU ITE. Draf sudah disiapkan untuk masuk ke pembahasan tingkat II.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan sejak disahkan hingga sekarang aturan yang disebutkan butuh penyesuaian. Menurutnya aturan ini perlu relevansi dengan keinginan publik dan juga perkembangan hukum yang digunakan ada.
Dia mengakui adanya beberapa hambatan pada penerapan UU ITE. Misalnya ada penerapan norma yang mana berbeda di area tiap tempat yang digunakan berbeda.
“Penerapan norma-norma pidana pada UU ITE berbeda-beda di berbagai tempat. Oleh akibat itu, berbagai pihak yang mana menganggap norma-norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat,” kata Budi, Rabu (22/11/2023).
Masalah lainnya adalah pandangan UU ITE belum sanggup memberikan pelindungan pada pengguna internet. Khususnya anak–anak yang mana menggunakan internet.
Penggunaan layanan atau item digital memang sebenarnya bisa saja memberikan faedah besar. Namun sebaliknya juga sanggup menjadi risiko bagi anak–anak tersebut.
“Oleh oleh sebab itu itu, Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan barang atau layanan digital yang dimaksud harus mengambil tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik maupun psikis,” jelasnya.
UU ITE juga perlu melakukan pengoptimalan peran pemerintahan. Yakni di rangka mendirikan lingkungan digital yang tersebut bersifat adil, akuntabel, aman, juga inovatif.
Budi menambahkan pula pentingnya perkuatan pada layanan sertifikat elektronik. Mengingat pelopor sertifikat elektronik memberikan banyak layanan selain tanda-tangan elektronik.
“UU ITE yang dimaksud ada ketika ini masih memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Komunikasi lalu Informatika pada melakukan penyidikan aktivitas pidana siber,” ungkap dia.
Artikel Selanjutnya Operator Seluler Minta Menkominfo Budi Arie Turunkan Harga
Sumber CNBC