jakartainside.com –
Jakarta – otoritas dan juga DPR sedikit lagi mengesahkan pembaharuan di Undang-Undang Berita juga Transaksi Elektronik, termasuk beberapa pasal tindakan kriminal, pengakuan melawan kontrak elektronik, kemudian persoalan pelindungan anak pada dunia digital.
Menteri Komunikasi dan juga Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Rapat Panja juga Rapat Tim Perumus (Timus) juga Tim Sinkronisasi (Timsin) sudah menyelesaikan pembahasan serta menyepakati pembaharuan 14 pasal yang mana sudah ada ada dan juga penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Beberapa poin pokok yang tersebut dihasilkan antara lain adalah inovasi norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, juga proses elektronik.
“Segel elektronik juga autentikasi situs web dan juga identitas digital. Indonesia membutuhkan landasan hukum yang tersebut lebih lanjut komprehensif,” katanya.
Perubahan lainnya adalah mengenai kewenangan penyidik pegawai negeri sipil pada hal penyidikan aksi pidana siber untuk memerintahkan platform digital digital dan juga apliaksi untuk memutus akses sementara terhadap akun bank, uang elektronik juga aset digital.
“Para pelaku aksi pidana menggunakan tabungan bank untuk menyimpan hasil kejahatan yang digunakan mereka itu lakukan. Para pelaku kejahatan juga membeli atau memperdagangkan aset digital di skema kejahatan mereka,” jelas Menkominfo.
Pemerintah juga berupaya memperbaiki permasalahan yang dimaksud memproduksi UU ITE multitafsir.
“Banyak pihak yang menganggap norma norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat,” katanya.
Untuk itu, pemerintah mengusulkan inovasi daftar perbuatan yang digunakan dilarang di tempat pada UU ITE beserta ketentuan pidananya.
Sumber CNBC