jakartainside.com –

– otoritas dan juga  sedikit lagi mengesahkan pembaharuan di juga Transaksi Elektronik, termasuk beberapa tindakan , pengakuan melawan kontrak elektronik, kemudian persoalan pelindungan pada

dan juga Informatika menjelaskan bahwa Rapat Panja juga Rapat Tim Perumus (Timus) juga Tim Sinkronisasi (Timsin) sudah menyelesaikan pembahasan serta menyepakati pembaharuan 14 yang mana sudah ada ada dan juga penambahan 5 RUU Kedua UU ITE.

Beberapa poin pokok yang tersebut dihasilkan antara lain adalah norma meliputi bukti elektronik, elektronik, juga proses elektronik.

“Segel elektronik juga autentikasi situs dan juga identitas . membutuhkan landasan yang tersebut lebih lanjut komprehensif,” katanya.

lainnya adalah mengenai kewenangan penyidik pegawai negeri sipil pada hal penyidikan aksi pidana siber untuk memerintahkan dan juga apliaksi untuk memutus akses sementara terhadap , elektronik juga aset .

“Para pelaku aksi pidana menggunakan untuk menyimpan hasil kejahatan yang digunakan mereka itu lakukan. Para pelaku kejahatan juga membeli atau memperdagangkan aset di skema kejahatan mereka,” jelas .

Pemerintah juga berupaya memperbaiki permasalahan yang dimaksud memproduksi  multitafsir.

“Banyak pihak yang menganggap norma norma multitafsir, karet, memberangus , hingga mengancam kebebasan berpendapat,” katanya.

Untuk itu, pemerintah mengusulkan daftar perbuatan yang digunakan dilarang di tempat pada  beserta ketentuan pidananya.

Sumber CNBC

by Jakarta Inside