jakartainside.com –
Jakarta – pemerintahan bersatu DPR menyepakati rancangan pembaharuan kedua revisi UU ITE untuk dibawa ke bahasan tingkat II. Salah satu yang digunakan ada di dalam di draf yang disebutkan adalah pelindungan mengenai anak.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan menjelaskan terdapat pasal baru persoalan pelindungan anak dalam dunia maya pada revisi tersebut. Pasal 16 mengatur mengenai sistem harus memperhatikan konten yang dimaksud akan disajikan terhadap pengguna anak–anak.
Dia menyebutkan pasal yang dimaksud berisi kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memberikan pelindungan untuk anak yang mana menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Pelindungan itu ketika anak menggunakan produk, layanan, feature di media tersebut.
“Kalau mau sajikan untuk anak harus perhatikan ini. Hak anak harus dilindungi, jangan terekspos sesuatu atau konten yang mana melebihi usianya,” jelas dia, di konferensi pers, Kamis (23/11/2023).
Menurut Semuel, platform digital perlu memikirkan desain yang dimaksud ramah anak pada waktu meluncurkan produk. Saat ini, sistem belum memasukkan anak pada konsep desainnya.
Jadi dengan aturan yang dimaksud baru, media tak bisa jadi memberikan konten yang dimaksud tidaklah sesuai. Termasuk bukan diperbolehkan menjadi target marketing.
Aturan tentang pelindungan anak dalam internet merupakan aksi yang telah diadakan sebagian negara sebelumnya. Semuel menjelaskan hampir semua negara Eropa hingga wilayah California telah lama menerapkan hal serupa.
“Ada masukan juga dari orang tua, ini anak–anak perlu dilindungi, nah ini kita masukkan,” ungkap Semuel.
Ke depannya akan dibuat aturan turunan berbentuk Peraturan eksekutif (PP). Semuel menjanjikan aturan turunan sedang disiapkan juga segera dituntaskan dengan cepat.
“Akan diatur di PP sendiri. PP pun sekarang sudah ada disiapkan, presiden mintanya cepat mengenai pengamanan anak secara online,” ujarnya.
Sumber CNBC