(Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Republik Nomor 32 Tahun pada tanggal 20 Februari , yang membahas Tanggung Jawab Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun yang diselenggarakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, menyatakan, “Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media konvensional menjadi perhatian penting dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan tentang Tanggung Jawab () Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights.”

Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan pentingnya jurnalisme berkualitas dalam berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Perkembangan teknologi informasi juga mendorong perlunya penyesuaian dalam praktik jurnalisme berkualitas, terutama dengan munculnya digital. Oleh karena itu, pemerintah menganggap perlu untuk mengatur tanggung jawab digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Perpres ini memiliki ruang lingkup yang mencakup pengaturan digital, sama antara digital dengan pers, pembentukan komite, dan pendanaan. digital yang tercakup dalam Perpres ini adalah mereka yang menyediakan layanan digital di , sementara pers harus telah diverifikasi oleh Dewan Pers.

Perpres tersebut menegaskan bahwa digital memiliki kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas dengan beberapa langkah, seperti tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten yang melanggar undang-undang pers, memberikan prioritas kepada yang diproduksi oleh pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua pers, menyelenggarakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, dan merancang algoritma distribusi yang mendukung nilai-nilai demokrasi dan kebinekaan.

Perpres juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban digital, memberikan kepada terkait, dan memfasilitasi penyelesaian antara digital dan pers.

Keanggotaan komite terdiri dari perwakilan Dewan Pers, kementerian terkait, dan pakar di bidang layanan digital yang independen dari digital atau pers.

Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi komite akan diperoleh dari berbagai sumber sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perpres ini akan mulai berlaku setelah enam bulan sejak tanggal diundangkan.