Menjadi warga merupakan impian bagi banyak orang asing yang telah lama tinggal dan mencintai . Proses atau pemberian kewarganegaraan kepada orang asing diatur dengan ketat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Berikut adalah panduan lengkap untuk orang asing yang ingin menjadi Warga (WNI).

Proses :  adalah proses di mana orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan . Proses ini mencakup berbagai aspek seperti lama tinggal di , kemampuan berbahasa , pengetahuan tentang dan nilai-nilai , serta ketentuan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jenis :

  1. Biasa: Berdasarkan 8, di mana orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan langsung di bawah ketentuan yang terkandung dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
  2. Melalui : Berdasarkan 19, ditujukan untuk orang asing yang menikah secara sah dengan warga .
  3. Jasa Luar Biasa: Berdasarkan 20, ditujukan untuk orang yang telah memberikan jasa kepada .
  4. untuk anak dengan kewarganegaraan ganda: Berdasarkan 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (berlaku selama 2 tahun dari 31 Mei 2022 hingga 31 Mei ).

Persyaratan Aplikasi di :

  • Pastikan Anda telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Tinggal di selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan aplikasi.
  • Kondisi fisik dan mental yang baik.
  • Mahir dalam dan mengakui Pancasila serta Undang-Undang Dasar.
  • Pastikan Anda tidak pernah dihukum penjara paling sedikit 1 tahun karena tindak pidana.
  • Pastikan Anda tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi WNI.
  • Memiliki pekerjaan atau pendapatan tetap.
  • Siapkan tarif yang sesuai.
  • Mengajukan permintaan tertulis dalam yang berisi informasi pribadi (nama, tempat lahir, alamat, kewarganegaraan)
  • Lampirkan dokumen yang sesuai seperti salinan akta kelahiran, KTP, sertifikat pemohon, sertifikat tempat tinggal, referensi dari imigrasi, catatan kepolisian, aplikasi mengenai kehilangan kewarganegaraan, pernyataan tertulis mengenai kesetiaan kepada , dan 6 salinan foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6.

Cara Mengajukan atau Peralihan Kewarganegaraan di : Mengajukan di melibatkan serangkaian langkah yang harus diambil, termasuk:

  1. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan tertulis ke Kementerian dan HAM RI dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
  2. Permohonan: Permohonan akan dievaluasi oleh pihak berwenang untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi.
  3. Pengambilan Sumpah: Jika permohonan disetujui, pemohon harus mengambil sumpah setia kepada Republik .
  4. Pemberian Keputusan: Keputusan akhir tentang pemberian kewarganegaraan akan diberikan oleh RI.

Proses ini menunjukkan komitmen untuk menyambut orang asing yang ingin sepenuhnya terintegrasi ke dalam dan . Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, orang asing dapat memulai babak baru sebagai warga yang bangga.