Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaraan Haji RI menilai penyelenggaraan haji tahun 2024 menyisakan banyak persoalan.

Anggota Timwas Haji RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya, mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji.

Wisnu menjelaskan setidaknya ada tiga alasan mengapa perlu dibentuk .

Alasan pertama, banyaknya persoalan yang menyelimuti penyelenggaraan haji 2024. 

Pelayanan haji yang buruk meliputi pemondokan, katering, tenda, akses air dan toilet, kesehatan, dan transportasi yang berulang setiap tahun yang tidak hanya mendera jemaah , tetapi juga jemaah haji khusus.

“Ironisnya, sebagai penyumbang jumlah jemaah haji terbesar di yang pastinya menguntungkan secara ekonomi bagi , Pemerintah Indonesia dinilai gagal memanfaatkan tersebut sebagai nilai tawar untuk melakukan diplomasi yang lebih baik sehingga Pemerintah bisa memberikan yang lebih memadai bagi jemaah kita dibanding lain. Sebagai , Korea dan sebagai minoritas muslim yang tidak banyak menyumbang jemaah haji justru mendapat fasilitas yang jauh lebih baik dalam hal pemondokan misalnya,” ujar Wisnu di Makkah, Kamis (20/6/2024) .

Anggota Komisi VIII RI itu menganggap pemerintah tidak siap dengan haji tambahan dari Pemerintah . Hal ini terbukti dengan ketidakmampuan mereka menyediakan fasilitas pelayanan yang sepadan dengan banyaknya jumlah jemaah.

“Temuan di lapangan, misalnya banyak jemaah yang terlantar akibat kapasitas tenda-tenda dan Mina tidak memadai untuk menampung jemaah. Ketersediaan antara fasilitas dan jumlah jemaah yang tidak berimbang juga berdampak pada buruknya layanan transportasi, akses air dan toilet,” ungkapnya.

Yang paling krusial, menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera itu, jemaah haji ilegal yang tidak menggunakan visa haji resmi, dimana sebagian menggunakan visa umrah yang overstay, dan sebagian lagi memakai visa kunjungan.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, telah mengingatkan agar bekerjasama dengan Kemenkum-HAM dan Kemenlu membuat bagi calon jemaah nonvisa haji agar tidak berangkat umrah atau ziarah ke Tanah Suci selama musim haji. Namun tidak mengindahkan masukan sehingga akhirnya terbukti banyak jemaah haji ilegal yang ditangkap di Saudi. Ini kan artinya pemerintah gagal melindungi warga sendiri,” bebernya.

Alasan kedua dibentuk , lanjut Wisnu, karena persoalan penyelenggaraan haji ini kompleks dan melibatkan beberapa lintas kementerian mitra komisi di , seperti Kementerian yang menjadi mitra Komisi VIII, Kementerian Kesehatan mitra Komisi IX serta Kementerian dan HAM mitra Komisi III.

“Kalau lingkupnya hanya Kementerian saja maka cukup dibentuk Panitia atau Panja oleh Komisi VIII. Tapi karena melibatkan banyak isu lintas kementerian, maka tidak ada pilihan lain kecuali membentuk Panitia Khusus atau Pansus,” jelas legislator dari Fraksi PKS itu.

Sementara alasan ketiga perlunya Pansus, kata Wisnu, karena menguatnya dugaan penyalahgunaan tambahan haji oleh Kementerian yang terindikasi melanggar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Umrah.

Wisnu mengungkapkan rapat Panja terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan (BPIH) 1445 H/2024 M bersama Menteri pada 27 November menyepakati haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji plus sejumlah 19.280 orang.

“Namun demikian dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024 terungkap Kementerian menetapkan secara sepihak kuota menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680. Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” jelasnya

.

Wisnu menilai tindakan sepihak tersebut terindikasi melanggar No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 64 Ayat (2) disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000 orang maka kuota haji khusus seharusnya hanya 19.280 orang.

“Tiga alasan inilah yang menjadikan RI perlu membentuk Pansus untuk mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan haji di Indonesia agar lebih baik di yang akan datang. Khususnya, menyangkut keprihatinan kita bersama terkait masa tunggu haji yang sangat lama, yaitu mencapai 40 tahun,” tandas Wisnu.