JakartaInsideCom – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Aturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dan mempermudah administrasi perpajakan.
1. Langkah-Langkah Memadankan NIK dan NPWP
- Akses situs Direktorat Jenderal Pajak atau djponline.pajak.go.id.
- Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda, lalu klik “Login.”
2. Verifikasi NIK