JakartaInsideCom— Proses hukum terhadap tersangka dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, dipertanyakan ahli waris lahan yang menjadi objek perkara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2024, MR penyewa ruko yang kini dikenal sebagai Toko Alat Sembahyang “Cahaya Kemenangan”, hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula dari kecurigaan ahli waris terhadap dokumen sertifikat hak milik atas tanah di Jl. Petak 9 No.13, RT007/RW02, Tamansari, Jakarta Barat, yang digunakan oleh Melana Risman.
Setelah dilakukan pengecekan warkah di kantor pertanahan, diketahui bahwa sertifikat tersebut diterbitkan dengan dasar AJB No.88 tahun 1978, yang diduga palsu dan tidak terdaftar secara resmi di notaris.
Pihak pelapor adalah Tina Karnadi dan Albert Karnadi, ahli waris dari Tan Kim Siong, pemilik sah lahan. Sementara itu, Melana Risman, penerus usaha Cahaya Kemenangan, dilaporkan karena diduga menggunakan AJB palsu sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik No.01213.
Kasus mulai bergulir sejak Februari 2023, dengan laporan resmi disampaikan ke Polres Metro Jakarta Barat pada Agustus 2023. Lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan strategis Glodok, Jakarta Barat.
Menurut Tina Karnadi, dugaan pemalsuan AJB ini mengarah pada upaya penguasaan lahan secara ilegal. Ia juga menyoroti lambannya proses hukum, terutama setelah tersangka ditetapkan namun belum dilakukan penahanan.
“Kami sudah lelah menunggu dua tahun. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (10/4/25).
Setelah penetapan tersangka pada September 2024, berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi. Hingga Maret 2025, pihak ahli waris terus melakukan koordinasi dengan penyidik dan jaksa.
Namun, mereka mendapat informasi bahwa Kejaksaan menyatakan kasus ini belum memenuhi unsur pidana dan menyarankan penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ahli waris mendesak pihak berwajib agar menindaklanjuti proses hukum dan melakukan penahanan terhadap tersangka dan meminta keadilan. “Kalau ini dibiarkan, artinya warga bisa saja mengklaim lahan orang lain, memalsukan dokumen, dan tak dihukum,” kata Tina.
