— Proses terhadap dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) di kawasan , , dipertanyakan ahli waris yang menjadi objek perkara.

Meski telah ditetapkan sebagai sejak 20 September , MR penyewa ruko yang kini dikenal sebagai Toko Sembahyang “Cahaya Kemenangan”, hingga kini belum ditahan oleh pihak .

ini bermula dari kecurigaan ahli waris terhadap dokumen sertifikat hak milik atas di Jl. No.13, RT007/RW02, , , yang digunakan oleh Melana Risman.

Setelah dilakukan pengecekan warkah di pertanahan, diketahui bahwa sertifikat tersebut diterbitkan dengan dasar AJB No.88 tahun 1978, yang diduga palsu dan tidak terdaftar secara resmi di notaris.

Pihak pelapor adalah Tina Karnadi dan Albert Karnadi, ahli waris dari Tan Siong, pemilik sah . Sementara itu, Melana Risman, penerus Cahaya Kemenangan, dilaporkan karena diduga menggunakan AJB palsu sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik No.01213.

mulai bergulir sejak Februari , dengan resmi disampaikan ke pada Agustus . yang disengketakan berada di kawasan strategis Glodok, .

Menurut Tina Karnadi, dugaan pemalsuan AJB ini mengarah pada upaya penguasaan secara ilegal. Ia juga menyoroti lambannya proses , terutama setelah ditetapkan namun belum dilakukan penahanan.

“Kami sudah lelah menunggu dua tahun. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya saat konferensi di Polres , Kamis (10/4/25).

Setelah penetapan pada September , berkas perkara sempat dilimpahkan ke , namun dikembalikan untuk dilengkapi. Hingga , pihak ahli waris terus melakukan koordinasi dengan penyidik dan .

Namun, mereka mendapat informasi bahwa menyatakan ini belum memenuhi unsur pidana dan menyarankan penyelesaian melalui Tata (PTUN).

Ahli waris pihak berwajib agar menindaklanjuti proses dan melakukan penahanan terhadap dan meminta keadilan. “Kalau ini dibiarkan, artinya warga bisa saja mengklaim orang lain, memalsukan dokumen, dan tak dihukum,” kata Tina.

Atas kejadian tersebut, Ahli Waris melaporkan ke dengan Nomor : STT/LP/B/739/VIII//SPKT/RESTRO JAK BAR/ METRO JAYA.