– Aliansi Gerakan Peduli (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan (KPK) hari ini untuk meminta keterbukaan informasi terkait KPK dalam menangani sejumlah tindak pidana yang diduga mangkrak.

Dalam pernyataannya, AGPH menilai KPK kurang transparan dalam memberikan informasi kepada , sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 19 Tahun 2019 tentang kedua atas UU No. 30 Tahun 2002.

Pasal 5 huruf b dan Pasal 40 ayat (1) serta ayat (3) dalam UU tersebut menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan lembaga antirasuah kepada .

Christian Sihite, perwakilan AGPH, mengkritisi langkah KPK yang dinilai lebih banyak menangani kecil dibandingkan besar yang memiliki signifikan terhadap . Ia menyebut sejumlah besar yang hingga kini dinilai belum tuntas, seperti:

  1. Dugaan Century
  2. Dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur
  3. Dugaan suap proyek Radio Terpadu
  4. Dugaan pengadaan alat di Kementerian
  5. Dugaan proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut
  6. Dugaan proyek Hambalang
  7. Dugaan di
  8. Dugaan laporan analisis PPAT dalam pertambangan hingga
  9. Dugaan sektor pertambangan
  10. Dugaan oleh mantan pejabat

SP3 Bukan Akhir Penanganan
Christian juga menyoroti penerapan Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK, yang mulai diberlakukan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.

Meski SP3 merupakan langkah yang sah, ia menegaskan bahwa penanganan tidak seharusnya berhenti di situ.

“Pasal 40 menyatakan SP3 dapat dibatalkan bila ditemukan alat bukti baru melalui penetapan . Artinya, SP3 bersifat sementara dan bukan putusan yang bersifat inkracht,” ujar Christian.

Ia KPK untuk terus menggali bukti-bukti baru dan melanjutkan investigasi yang telah diterbitkan SP3. Menurutnya, penerbitan SP3 tidak boleh menjadi alasan bagi KPK untuk menutup terhadap dugaan besar.


Dalam kesempatan yang sama, Noverianus Samosir dari AGPH menekankan agar KPK kembali pada prinsip dasar sebagai lembaga yang profesional dan independen dalam menangani .

“Kami meminta KPK untuk bekerja sesuai asas equality before the law (persamaan di depan ), tanpa tebang pilih,” tegasnya.

AGPH berharap KPK dapat menjawab tuntutan dan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan secara menyeluruh, demi menjaga kepercayaan terhadap institusi tersebut.