– Aliansi Gerakan Peduli (AGPH) mendatangi Komisi Pemberantasan () hari ini untuk meminta keterbukaan informasi terkait dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana yang diduga mangkrak.

Dalam pernyataannya, AGPH menilai kurang transparan dalam memberikan informasi kepada , sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 19 Tahun 2019 tentang kedua atas UU No. 30 Tahun 2002.

5 huruf b dan 40 ayat (1) serta ayat (3) dalam UU tersebut menegaskan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan lembaga antirasuah kepada masyarakat.

Christian Sihite, perwakilan AGPH, mengkritisi langkah yang dinilai lebih banyak menangani kasus-kasus kecil dibandingkan kasus besar yang memiliki dampak signifikan terhadap . Ia menyebut sejumlah kasus besar yang hingga kini dinilai belum tuntas, seperti:

  1. Dugaan Century
  2. Dugaan suap dalam pemilihan deputi Indonesia
  3. Dugaan suap proyek Komunikasi Radio Terpadu
  4. Dugaan pengadaan di Kementerian
  5. Dugaan proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Laut
  6. Dugaan proyek Hambalang
  7. Dugaan di Indonesia
  8. Dugaan analisis PPAT dalam kasus pertambangan hingga pemerintah
  9. Dugaan sektor pertambangan
  10. Dugaan oleh mantan pejabat

SP3 Bukan Akhir Penanganan Kasus
Christian juga menyoroti Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh , yang mulai diberlakukan berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.

Meski SP3 merupakan langkah yang sah, ia menegaskan bahwa penanganan kasus tidak seharusnya berhenti di situ.

40 menyatakan SP3 dapat dibatalkan bila ditemukan bukti baru melalui penetapan . Artinya, SP3 bersifat sementara dan bukan putusan yang bersifat inkracht,” ujar Christian.

Ia untuk terus menggali bukti-bukti baru dan melanjutkan investigasi kasus yang telah diterbitkan SP3. Menurutnya, penerbitan SP3 tidak boleh menjadi alasan bagi untuk menutup mata terhadap dugaan besar.


Dalam kesempatan yang sama, Noverianus Samosir dari AGPH menekankan agar kembali pada prinsip dasar sebagai lembaga yang profesional dan independen dalam menangani .

“Kami meminta KPK untuk bekerja sesuai asas equality before the law (persamaan di depan ), tanpa tebang pilih,” tegasnya.

AGPH berharap KPK dapat menjawab tuntutan masyarakat dan menunjukkan komitmen dalam pemberantasan secara menyeluruh, demi menjaga kepercayaan terhadap institusi tersebut.