Andri pun juga menerangkan perkara yang menjadi bebannya selama 20 tahun yang menurut keterangan dirinya akibat kekacauan yang ada dalam Bank Indonesia saat itu.
“Oleh karena itu Promes itu kacau dan jaminan itu harus kembali saya, sementara kenyataannya Promes itu malah dijual ke BPPN oleh BI, dan akibatnya Kemenkeu menagih berdasarkan Surat Utang tersebut berdasarkan surat utang Depkeu ke BI sebesar Rp629 Miliar, herannya 20 tahun baru dibongkar, Kemenkeu gak salah cuma Cessie (surat pengalihan hutang) gak benar,” bebernya.
Sebagai informasi dari keterangan pers yang diterima, “Bank Centris menjual promes nasabah (factoring) sebesar Rp492 milyar kepada BI dengan harga 490 milyar dari BI, dan telah membayar bunga dimuka atau diskonto sebesar Rp99 Milyar untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 26 Desember 1998.”
“Adapun promes nasabah (factoring) tersebut dijamin dengan tanah seluas 452 Ha milik PT. VIP, sehingga apabila promes tidak tertagih, jaminan ini berlaku, dan tanah tersebut telah dihipotik atas nama BI dengan HT No. 972.”
Andri pun menegaskan akan menunggu hingga keputusan Mahkamah Agung keluar terkait status dirinya sebagai penerima hutang atau piutang dari negara.
“Saya juga sedang menggugat di perdata, apabila saya gugat ada putusan In Kracht, baru saya berhutang atau negara bayar, kalau saya berhutang, maka saya bayar terkait Bank Centris ya, karyawan, system dan bank lain yang terhubung BI, masak Bank Sendiri, nasabah sendiri,” pungkasnya.
Kasus yang melibatkan Andri Tedjadharma pemilik Bank Centris ini sendiri bermula ketika prahara krisis ekonomi 1998 berkecamuk melanda perbankan nasional.
Banyak bank–bank yang berguguran dan harus diselamatkan melalui skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang menjadi polemik hingga sekarang.
Namun Andri mengklaim bahwa Bank Centris yang dikendalikannya sebenarnya sehat berkat strategi call money atau kegiatan pinjam-meminjam dana antara satu bank dan bank lainnya dalam jangka waktu pendek yang dijalankan pihaknya.
“Bank Centris selalu bersaldo positif karena pinjaman Call Money, dan BCI menjadi bersaldo merah karena dana Call Money kami ditolak oleh BI sebesar Rp139 miliar pada saat pembekuan bank,” ujar Andri melalui keterangan pers yang JakartaInsideCom terima.
Meski tergolong sehat rupanya, Bank Centris yang ia dirikan tak bisa diselamatkan dan harus tutup sehingga Andri mempertanyakan keputusan BI tersebut.
“Lalu salah apa kami sehingga bank harus ditutup dan stop clearing” tanyanya.