Andri pun di kemudian hari menyadari ada ketidakberesan serta harus menghadapi upaya dan rekayasa yang menurutnya sebuah perbuatan tercela.
“Rupanya ini memang direncanakan untuk digunakan sebagai alat memuluskan suatu perbuatan yang tercela, terbukti maenst rea sudah ada sejak bulan Oktober 1997 dengan membuat Akta no. 75 dan 76 yang isinya sama tapi Akta No. 75 berisikan jaminan dan Akta No. 76 tidak ada jaminan, ini direncanakan untuk rekening rekayasa BCI.”
“Yang berhadapan adalah BCI dengan BI dengan Perjanjian Akta No. 46 belum diselesaikan, karena itu kami tidak mengerti posisi BPPN disini yang tidak melibatkan BI, sehingga tidak terjadi kesepakatan damai,” pungkasnya.
Sementara itu pihak Kepala Kantor KPKNL III sendiri ketika dimintai awak media keterangan enggan untuk berkomentar dengan alasan ada rapat melalui staff pelayanan.
“Maaf ibu ada rapat,” ujar salah satu staff KPKNL tersebut.***