JakartaInsideCom – dan , dua tetangga di Tenggara, memiliki sejarah panjang dalam sengketa . Dua kasus utama yang sering menjadi sorotan adalah sengketa Ambalat dan Sipadan dan Ligitan.

Ambalat: Sengketa di Laut Sulawesi

terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makasar. ini diperkirakan mengandung kandungan minyak dan gas yang dapat dimanfaatkan hingga 30 tahun ke depan. Ambalat telah lama menjadi sengketa antara dan . Sengketa ini terjadi karena klaim tumpang tindih atas penguasaan di antara dua . Saling klaim ini disebabkan adanya perbedaan kepentingan dan belum selesainya masalah batas-batas kelautan kedua .

Sengketa atas Ambalat dimulai ketika kedua masing-masing melakukan di dasar laut untuk mengetahui landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif pada tahun 1969. Kedua kemudian menandatangani Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen pada 27 Oktober 1969 yang diratifikasi oleh masing-masing pada tahun yang sama. Berdasarkan perjanjian ini, merupakan milik . Namun, pada 1979, mengingkari perjanjian ini dengan memasukkan blok Ambalat ke dalam peta wilayahnya.

Sipadan dan Ligitan: Sengketa di Selat Makassar

pernah bersengketa dengan berkaitan dengan klaim dua di Kalimantan Timur. Dua yang dimaksud berada di Selat Makassar, yakni Sipadan dan Ligitan. Sengketa atas Sipadan dan Ligitan antara dan terjadi sejak 1967. Hingga akhirnya pada tahun 2002, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kepemilikan Sipadan dan Ligitan jatuh pada .

Keputusan ini didasarkan pada bukti-bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional dari . Dokumen dari pihak membuktikan bahwa Inggris, yang dulu menjajah , lebih dulu memasuki Sipadan dan Ligitan dengan mercusuar dan konservasi penyu. Sedangkan Belanda, yang menjajah , hanya terbukti pernah singgah di Sipadan dan Ligitan, namun, tidak melakukan apa pun.

Kesimpulan

Sengketa antara dan merupakan isu yang kompleks dan memerlukan penyelesaian yang adil dan berdasarkan hukum internasional. Kedua harus terus berdialog dan bekerja sama untuk mencapai solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.