JakartaInsideCom –  Menjadi warga merupakan impian bagi banyak orang asing yang telah lama tinggal dan mencintai . Proses atau pemberian kepada orang asing diatur dengan ketat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang . Berikut adalah panduan lengkap untuk orang asing yang ingin menjadi Warga (WNI).

Proses : Naturalisasi adalah proses di mana orang asing dapat memperoleh . Proses ini mencakup berbagai seperti lama tinggal di , kemampuan berbahasa , pengetahuan tentang budaya dan nilai-nilai , serta ketentuan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jenis Naturalisasi:

  1. Naturalisasi Biasa: Berdasarkan Pasal 8, di mana orang asing dapat memperoleh langsung di bawah ketentuan yang terkandung dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
  2. Naturalisasi Melalui : Berdasarkan Pasal 19, ditujukan untuk orang asing yang menikah secara sah dengan warga .
  3. Naturalisasi Jasa Luar Biasa: Berdasarkan Pasal 20, ditujukan untuk orang yang telah memberikan jasa kepada .
  4. Naturalisasi untuk dengan ganda: Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Nomor 21 Tahun 2022 (berlaku selama 2 tahun dari 31 Mei 2022 hingga 31 Mei ).

Persyaratan Aplikasi Naturalisasi di :

  • Pastikan Anda telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Tinggal di selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan aplikasi.
  • Kondisi fisik dan yang baik.
  • Mahir dalam bahasa dan mengakui serta Undang-Undang Dasar.
  • Pastikan Anda tidak pernah dihukum penjara paling sedikit 1 tahun karena tindak pidana.
  • Pastikan Anda tidak memiliki ganda setelah menjadi WNI.
  • Memiliki atau pendapatan tetap.
  • Siapkan tarif yang sesuai.
  • Mengajukan permintaan tertulis dalam bahasa yang berisi informasi pribadi (nama, tempat lahir, alamat, )
  • Lampirkan dokumen yang sesuai seperti salinan akta kelahiran, KTP, sertifikat pemohon, sertifikat tempat tinggal, referensi dari kantor imigrasi, catatan kepolisian, aplikasi mengenai kehilangan , pernyataan tertulis mengenai kesetiaan kepada , dan 6 salinan foto berwarna terbaru ukuran 4 6.

Cara Mengajukan Naturalisasi atau Peralihan di : Mengajukan naturalisasi di melibatkan serangkaian langkah yang harus diambil, termasuk:

  1. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan tertulis ke Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
  2. Evaluasi Permohonan: Permohonan akan dievaluasi oleh pihak berwenang untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi.
  3. Pengambilan Sumpah: Jika permohonan disetujui, pemohon harus mengambil sumpah setia kepada Republik .
  4. Pemberian Keputusan: Keputusan akhir tentang pemberian akan diberikan oleh RI.

Proses ini menunjukkan komitmen untuk menyambut orang asing yang ingin sepenuhnya ke dalam dan budaya . Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, orang asing dapat memulai babak baru sebagai warga yang bangga.