JakartaInsideCom – Materai elektronik atau e-meterai adalah bentuk meterai dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik.
E-meterai ini berupa label yang ditempatkan pada dokumen dengan bantuan sistem khusus (PP No. 86 Tahun 2021).
Harga e-meterai adalah sebesar Rp 10.000, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Berbeda dengan meterai fisik yang ditempelkan secara langsung pada dokumen, pembelian e-meterai dapat dilakukan secara daring.
Cara Membeli E-Meterai
Untuk membeli e-meterai secara online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman resmi https://e-meterai.co.id/
2. Klik menu “BELI E-METERAI”
3. Lakukan login dengan memasukkan alamat email dan kata sandi, atau jika kamu baru pertama kali, klik “Daftar di sini” untuk membuat akun.
4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah salinan KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
5. Lanjutkan dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen lain yang diperlukan.
6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau email untuk proses validasi.
7. Setelah validasi berhasil, kamu dapat melakukan pembelian e-meterai sesuai dengan kebutuhan kamu.
Selain melalui cara online, kamu juga dapat membeli e-meterai secara langsung dengan mengunjungi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.
Daftar Distributor Resmi E-Meterai
Membeli e-meterai online juga bisa dilakukan melalui bisa juga melalui distributor resmi e-meterai yang terafiliasi dengan perum Peruri.
- PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/)
- PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Cara Menggunakan E-Meterai
1. Login akun dengan memasukkan email dan password.
2. Klik menu ‘PEMBUBUHAN’.
3. Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF.
4. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
5. Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka.
6. Klik tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai
Pembubuhan e-meterai berhasil dan download kembali dokumen.