– Asosiasi Serikat Pekerja ( ) mengecam Direksi Perum Percetakan Republik (PNRI) atas dugaan pelanggaran yang mencakup upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), pemotongan sepihak, dan pemutusan hubungan (PHK) tanpa perundingan.

, Muhamad Rusdi, dalam keterangan tertulisnya kepada media, menyoroti bahwa tindakan yang dilakukan oleh Perum PNRI mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa sebagai milik , PNRI seharusnya menjadi dalam pemenuhan hak pekerja, bukan justru melakukan pelanggaran yang mencederai aturan .

Berdasarkan dari Serikat Karyawan PNRI (SEKAR PNRI) dan diskusi dengan Tim , ditemukan beberapa permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi sejak tahun 2022, antara lain:

1. Upah di Bawah UMP
Sejumlah karyawan PNRI diduga menerima upah di bawah ketentuan UMP sejak tahun 2022.

2. Pemotongan Sepihak
melakukan pemotongan tanpa persetujuan karyawan pada tahun 2022. Hingga saat ini, cicilan atas kekurangan tersebut belum dilunasi.

3. PHK Sepihak dengan Pesangon Minim
PNRI diduga melakukan PHK sepihak tanpa perundingan dengan SEKAR PNRI. Lebih lanjut, kompensasi PHK yang ditawarkan hanya sebesar 0,5 kali pesangon, tanpa kejelasan .


Rusdi menilai ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hak pekerja dan ketenagakerjaan di . Ia juga mengkritik PNRI karena tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/ yang menyatakan bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selain itu, ketentuan pesangon dalam aturan tersebut menetapkan bahwa pekerja harus menerima minimal satu kali perhitungan pesangon, bukan di bawah itu.


dan SEKAR PNRI , khususnya RI melalui Kementerian , untuk segera mengambil tindakan terhadap Direksi PNRI, terutama Direktur Utama Bernadus Sigit Gunarto. Mereka menuntut agar:

1. PHK terhadap karyawan dibatalkan dan mereka dipekerjakan kembali pada posisi semula hingga usia pensiun.

2. Upah selama proses penyelesaian perselisihan dibayarkan penuh hingga adanya putusan tetap.

3. Kekurangan upah dari Januari– 2022 segera dibayarkan.

4. Kekurangan upah sejak 2022 hingga disertai denda dan ganti rugi diberikan kepada karyawan.

menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merugikan pekerja tetapi juga mencoreng nama baik sebagai institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam penerapan aturan ketenagakerjaan.